Mendapatkan toleransi untuk istirahat terlebih dahulu dan mengqodho di hari yang lain, ketika masa haid dan nifas sudah selesai maka diperbolehkan untuk melanjutkan untuk puasa kembali.
Itulah 3 Ketentuan Pokok yaitu syarat wajib, Syarat sah, dan Gabungan antara syarat wajib dan syarat sah secara bersamaan Puasa Ramadhan.***