INILAH 3 Ketentuan Pokok Syarat dan Wajib Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 10 Maret 2022, 22:13 WIB
Ustad adi Hidayat menyampaikan Ada 3 ketentuan pokok dalam puasa Ramadhan
Ustad adi Hidayat menyampaikan Ada 3 ketentuan pokok dalam puasa Ramadhan / YouTube Adi Hidayat Official

Syarat wajib adalah aneka ketentuan yang menjadikan seorang muslim dikenai kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa, jika belum terpenuhi ketentuan ini maka belum berlaku kewajiban puasa untuk dirinya.

Ada tiga hal dalam syarat wajib berpuasa yaitu:

- Baligh
Sampai pada usia baligh bagi wanita ditandai dengan masa haid, untuk laki-laki telah mencapai mimpi basah.

Baca Juga: Hukum Menunda Nunda Sholat Karena Pekerjaan, Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

- Memiliki Kemampuan
Mampu untuk menunaikan puasa secara medis, jika secara medis akan menambah parah sakit, maka akan gugur kewajibannya, namun harus diganti di kemudian hari diluar bulan Ramadhan dengan qodho.

Bisa juga karena perjalanan jauh yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan perubahan waktu yang tidak stabil, namun harus diganti pada hari-hari lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Baca Juga: UPDATE TERBARU PERANG RUSIA VS UKRAINA, Kedua Pihak Saling Klaim Soal Pengeboman Rumah Sakit

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS. AL-Baqarah: 184).

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah