HATI-HATI Menuduh Orang Zina Hukumannya Dicambuk 80 Kali, Sekalipun Menyaksikan Langsung, Kata Buya Yahya

- 10 Maret 2022, 15:33 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menuduh orang zina.
Buya Yahya menjelaskan hukum menuduh orang zina. /YouTube Al-Bahjah TV /

Caption: Buya Yahya menjelaskan hukum menuduh orang zina.

Deskripsi: Buya Yahya memperingatkan hati-hati menuduh orang zina, sekalipun melihat langsung hukumannya mendapat 80 kali cambukan.

Sumber foto:

Sumber berita: YouTube Al Bahjah TV, - Menuduh Zina (28 September 2021)

Tag: zina, hukum, dicambuk, buya yahya, menuduh


HATI-HATI Menuduh Orang Zina Hukumannya Dicambuk 80 Kali, Sekalipun Menyaksikan Langsung, Kata Buya Yahya

DESKJABAR - Zina adalah perbuatan dosa besar, tetapi menuduh orang berzina juga dilarang.

Kata Buya Yahya, jangan sekali-kali menuduh orang berzina sekalipun menyaksikan langsung, kecuali ada 4 saksi lainnya yang melihat langsung.

Dalam Islam bagi orang yang menuduh berzina kepada orang lain meskipun itu benar tapi tidak bisa menghadirkan 4 saksi maka akan menerima hukuman cambuk.

"Berkata bahwa dia berzina, menuduh orang berzina namanya kazb," kata Buya Yahya dikutip DeskJabar dari kanal YouTube Al Bahjah TV, pada video yang diunggah 28 September 2021, berjudul "Menuduh Zina."

"Kalau dia tidak bisa mendatangkan 4 saksi maka dia yang dicambuk 80 kali," tambahnya.

Buya Yahya berharap masyarakat bisa memahami mengenai hukum menuduh zina ini. Jangan sampai masyarakat bisa dengan mudah menuduh seseorang melakukan zina.

"Ini yang harus dipahamkan kepada masyarakat, jadi jangan sampai kita menyebarkan berita perzinaan seseorang," katanya.

Baca Juga: BACAKAN Dzikir Penghapus DOSA ZINA Berkali kali Simak Penjelasan Gus Baha, Pezina pun Diberi Kunci Surga

Sementara itu Buya Yahya berpesan kepada siapapun yang pernah melakukan perbuatan zina agar tidak mengumbar aibnya.

"Bagi siapapun yang pernah terpeleset dengan zina pun hendaknya menutup urusan dia dengan Allah saja," katanya.

"Jangan banyak bercerita kepada siapapun, karena manusia tidka bisa memberi pengampunan, manusia hanya bisa merendahkan," sambung Buya Yahya.

Seorang istri yang menuduh suaminya berzina, atau siapa saja orang menuduh orang berzina maka dosa baginya.

Bahkan sekalipun melihat sendiri orang berzina, lalu melaporkan tanpa disertai 4 saksi maka hukumannya adalah dicambuk 80 kali.

Buya Yahya mengatakan, jika anda melihat seseorang berzina, hendaknya berikan nasihat dan tutup aibnya.

"Lalu bagaimana, nasihati agar berhenti dari zina, dan nasihati agar menutup aib tersebut," pungkasnya.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah