"Berkata bahwa dia berzina, menuduh orang berzina namanya kazb," kata Buya Yahya dikutip DeskJabar dari kanal YouTube Al Bahjah TV, pada video yang diunggah 28 September 2021, berjudul "Menuduh Zina."
"Kalau dia tidak bisa mendatangkan 4 saksi maka dia yang dicambuk 80 kali," tambahnya.
Buya Yahya berharap masyarakat bisa memahami mengenai hukum menuduh zina ini. Jangan sampai masyarakat bisa dengan mudah menuduh seseorang melakukan zina.
"Ini yang harus dipahamkan kepada masyarakat, jadi jangan sampai kita menyebarkan berita perzinaan seseorang," katanya.
Sementara itu Buya Yahya berpesan kepada siapapun yang pernah melakukan perbuatan zina agar tidak mengumbar aibnya.
"Bagi siapapun yang pernah terpeleset dengan zina pun hendaknya menutup urusan dia dengan Allah saja," katanya.
"Jangan banyak bercerita kepada siapapun, karena manusia tidka bisa memberi pengampunan, manusia hanya bisa merendahkan," sambung Buya Yahya.
Seorang istri yang menuduh suaminya berzina, atau siapa saja orang menuduh orang berzina maka dosa baginya.
Bahkan sekalipun melihat sendiri orang berzina, lalu melaporkan tanpa disertai 4 saksi maka hukumannya adalah dicambuk 80 kali.