I​stri Boleh Gugat Cerai Suami, Asal 5 Syarat Ini Terpenuhi, Simak Penjelasan Biar Gak Salah Faham!

- 17 Februari 2022, 18:39 WIB
I​stri Boleh Gugat Cerai Suami, Asal 5 Syarat Ini Terpenuhi
I​stri Boleh Gugat Cerai Suami, Asal 5 Syarat Ini Terpenuhi / youtube.com/

DESKJABAR - Menurut Islam, seorang istri diperbolehkan menuntut cerai pada suaminya, asalkan 5 syarat ini terpenuhi, simak penjelasan berikut ini agar anda faham dan tidak gagal fokus.

Dalam sebuah pernikahan, cerai merupakan jalan terkahir yang menjadi pilihan sepasang suami istri ketika menghadapi situasi yang sangat pelik.

Hukum seorang istri meminta cerai kepada suaminya di perbolehkan, akan tetapi meskipun boleh ada beberapa syarat yang harus terpenuhi ketika seorang istri meminta cerai kepada suaminya.

Baca Juga: INILAH Dosa ANAK Paling DURHAKA Kepada Orang Tua, Begini Penjelasan Syeikh Shalih Al Fauzan

Perlu diingat, meminta cerai terhadap suami tanpa memenuhi 5 syarat berikut ini merupakan sebuah kedzoliman, lalu apa saja syarat-syarat tersebut?

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Bunda Ayu Puspita yang dipublikasikan pada 10 Juli 2020 dengan judul " Syarat Istri Menuntut Cerai Suami Menurut Islam", Berikut ini 5 Syarat yang harus terpenuhi jika ingin menuntut cerai suami menurut Islam, diantaranya;

  1. Suami Telah Kufur atau Murtad

Syarat pertama suami bisa digugat cerai oleh istri yaitu karena kekafiran atau kemurtadannya.

Baca Juga: Tanda-tanda Rumah Diganggu Jin Setan, dan Cara Mengusir, Syekh Ahmad Al Misry Menyebutkan

Bila suami sudah berpaling dari agama Islam dan memilih agama lain, maka diperbolehkan  untuk menggugat cerai malah hal tersebut diwajibkan.

Dikarenakan agama merupakan sebuah pondasi atau dasar dari rumah tangga, tanpa bersandar kepada syari'at pernikahan yang sakinah tidak akan pernah tercapai.

Dengan begitu boleh bahkan wajib bagi istri menuntut cerai pada suaminya yang sudah berpindah agama.

Baca Juga: Rumah Anda Banyak Setan atau Angker ? Empat Hal Menjadi Penyebab, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan

  1. Suami Melakukan Pelanggaran Syari'at atau Dosa Besar

Syarat kedua yang harus terpenuhi jika ingin menuntut cerai suami yaitu ketika suami melakukan pelanggaran syari'at atau dosa besar.

Istri diperbolehkan menuntut cerai suami jika suaminya merupakan seorang ahli maksiat yang tidak mau bertaubat.

Semisal suami suka meninggalkan shalat, mabuk-mabukan, berzina, berjudi, berbuat kriminal, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Baca Juga: TERNYATA Kucing Mendo'akan Orang yang Memberinya Makanan, Begini Permohonan Kucing Kepada Allah

Namun, sebelum memutuskan untuk menuntut cerai alangkah baiknya jika kita mengajaknya terlebih dahulu untuk bertaubat, membawa dia kejalan kebenaran dengan menyentuh hatinya secara perlahan.

Berikan suami nasehat, rangkul dia agar sama-sama mau menapaki jalan yang lurus. Karena, jika suatu hari suami anda luluh dan mau bertaubat, maka anda akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT dan setiap ibadah yang suami anda lakukan setelah bertaubat akan menjadi amalan anda juga, luar biasa bukan?

Akan tetapi, seandainya anda sudah habis-habisan menyadarkan suami namun dia tetap enggan untuk bertaubat, maka anda diperbolehkan menggugat cerai sang suami untuk menyelamatkan diri dan keimanan anda.

Baca Juga: KASUS SUBANG MISTERI, Mungkinkah Pelaku Bersembunyi di Plafon Rumah Jalancagak ?

  1. Suami Meninggalkan Istri Selama 2 Tahun Tanpa Memberi Kabar

Syarat ketiga yang harus terpenuhi jika seorang istri ingin menuntut cerai suami yaitu ketika suami sudah meninggalkan istri selama 2 tahun tanpa memberi kabar.

Ketika suami meninggalkan istri tanpa memberi kabar sama sekali, menurut pendapat ulama yang paling kuat yaitu selama 2 tahun.

Dengan begitu, ketika istri mengalami hal demikian maka diperbolehkan istri mengajukan cerai terhadap suaminya, dan menikah dengan laki-laki lain.

Baca Juga: WASPADA, JIN atau SETAN Sering Menyamar Menjadi 7 Jenis HEWAN ini, Ustadz Khalid Basalamah Menyebutkan

  1. Suami Tidak Memenuhi Hak Istri

Syarat keempat jika istri Ingin menuntut ceria suami yaitu saat suami tidak memenuhi yang menjadi hak istrinya.

Syarat ini diperbolehkan jika memang suami sama sekali tidak memenuhi hak-hak istri, contohnya suami tidak memenuhi nafkah lahir maupun batin, tidak memberikan perlindungan terhadap istrinya, pengayoman,  pendidikan dan sebagainya.

Bila hak-hak tersebut tidak ditunaikan oleh suami hingga istri tidak ridho, maka istri berhak menuntut cerai pada suaminya.

Baca Juga: Cerita Horror Mengantar Jenazah Dukun, Rute Bandung Melintasi Pangalengan Tujuan Garut

  1. Istri tidak bisa bertahan karena tidak ada rasa cinta sama sekali

Alasan atau syarat terakhir yang membolehkan istri menuntut cerai terhadap suami yaitu ketika istri tak sanggup bertahan karena tidak ada rasa cinta yang bisa dipupuk untuk mengarungi rumah tangga.

Sebagai contoh, ada sebuah riwayat tentang seorang sahabat bernama Zaid Bin Haritsah, dia merupakan seorang mantan budak yang dinikahkan dengan Zainab Binti Zahsyi seorang wanita cantik dan terhormat dari kalangan orang kaya.

Baca Juga: Dosa Zina Akan Diampuni dengan Cara Ini, Wanita Mesti Lakukan Ini Sebelum Menikah Kata Ustadz Abdul Somad

Setelah beberapa tahun menikah, rupanya Zainab tidak tahan menikah dengan Zaid Bin Haritsah karena tidak adanya cinta terhadap suaminya, sehingga muncul kejengkelan-kejengkelan terhadap suaminya tersebut.

Akhirnya keduanya memutuskan untuk bercerai, tidak adanya rasa cinta membuat pernikahan mereka tidak bertahan lama.

Itulah 5 syarat yang membolehkan seorang istri menuntut cerai suaminya yang dipaparkan oleh Bunda Ayu Puspita, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Bunda Ayu Puspita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah