SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Hari Ini dan Besok, 15-16 Februari 2022

- 15 Februari 2022, 06:27 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa. /Satpas Polrestabes Bandung/

Baca Juga: SPESIAL VALENTINE Kode Redeem FF 14 Februari 2022, Cara Mudah Klaim MP5 Vampire Malevolence & SCAR Blood Moon

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Pelaku Usaha Harus Kuasai Pemasaran Digital agar Survive, Keniscayaan pada Era Serba Online

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah