Menurut Adi Hidayat, kalangan sahabat seperti Ibnu Umar mencotohkan setelah memotong kuku lalu bekasnya tidak dibuang sembarangan tapi dikuburkan. Begitu juga potongan rambut sama sebaiknya dikuburkan.
Tujuannya menurut Adi Hidayat, ada beberapa hal yakni untuk menghormati ciptaan Allah SWT dengan menjaga kemuliaannya dengan cara menguburkan, walapun memang sebenarnya bisa saja dibuang tapi lebih mulia dikuburkan.
Baca Juga: AWAS! SHOLAT Bisa Batal Karena 7 Hal Ini, Nomor 5 Tanpa Sadar Banyak Dilakukan
Kedua, menghindari hal hal yang menghadirkan madorot yang tidak tampak dan bisa membahayakan diri, seperti kebiasaan tukang sihir dan santet yang sering kali menggunakan media bagian potongan tubuh khusus rambut dan kuku.
Kemudian ada juga secara fikih supaya potongan potongan tersebut seperti rambut tidak digunakan untuk kepentingan lain seperti digunakan wig dan sebagainya, makanya lebih baik dikuburkan.***