Total tarikah (termasuk wasiat) adalah 38.400.000 Dirham + 19.200.000 Dirham = 57.600.000 Dirham.
Kalau dikurskan kedalam rupiah, setara dengan Rp.3.543.724.800.000,- (tiga triliun, lima ratus empat puluh tiga miliar, tujuh ratus dua puluh empat juta, delapan ratus ribu rupiah).
- Utsman ibn ‘Affan (24H - 36 H / 577M- 656 M).
Ibn Katsir (al Bidayah wa an Nihayah, Ibn Katsir, Juz 7, hal. 214) mencatat, dana yang dimiliki oleh sahabat Nabi SAW Utsman saat wafat terdiri dari:
Tarikah 1 (tunai) : 30 juta Dirham
Tarikah 2 (tunai) : 150.000 Dinar
Sedekah : 200.000 Dinar
Unta : 1000 ekor
Jika dirinci dengan nilai rupiah menjadi :
Tarikah 1 (tunai) : Rp 1.845.690.000.000