“Hayu pada diseriusin hijrah digitalnya,” ajak Ridwan Kamil.
Komentar yang disampaikan para netizen, antara lain menanyakan bagaimana teknis menjual di NFT dan bertanya apakah hal tersebut halal atau haram.
Sejumlah diskusi antar netizen mengiringi postingan Ridwan Kamil tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Ridwan Kamil.
Dalam instagram yang dirilis tanggal 13 Januari 2022, Ridwal menyebutkan, pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai tahun 2022 membuka akun khusus di platform digital tersebut.
Tujuannya untuk membantu menjualkan karya para pelaku ekonomi kreatif Jawa Barat menjadi lebih berlipat nilai ekonominya.
”Dunia baru, cara baru untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” tulis Ridwan Kamil.
NFT atau non fungible token adalah aset digital yang kini sedang marak di masyarakat dan menarik minat investasi masyarakat Indonesia.
NFT digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto.***