Lebih lanjut, Roy Suryo mengatakan yang akan ditindak adalah orang yang telah mengunggah atau mengedarkan video syur tersebut.
Pasalnya, dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan orang yang melakukan perbuatan syur, melainkan orang yang mengunggah, mengedarkan, atau merekayasanya.
"Dalam UU ITE memang ada hukumnya di Indonesia, bukan yang melakukan, tapi pengedarnya atau yang mendistribusikan atau merekayasanya," ujarnya.***