Super Horor Seorang Pengendara Sampai Terbang: Tragedi Tabrakan Mobil Hantam Tiga Motor di Flyover Pesing

- 10 Januari 2022, 05:49 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan /Pixabay/VladArtist/

“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” Ujar Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat, AKP Hartono saat dikonfirmasi media pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Pengendara Nissan March B 1827 VCC yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkena pasal 310 ayat 3 undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kasus tabrakan mobil dan motor di Flyover Pesing ini, AKP Hartono menetapkan pengendara Nissan March B 1827 VCC sebagai tersangka atas dasar perbuatan kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka berat.

"Dalam perkara ini, yang menjadi tersangka adalah mobil karena melihat luka dan kendaraan korban," tutur Hartono.

Namun, Hartono pun tidak menapikan bahwa pengendara bermotor pun turut melakukan kesalahan karena telah menggunakan jalur Flyover Pesing yang diperuntukan untuk kendaraan jenis mobil.

Namun, dalam hal ini pihak kepolisian lebih mendahulukan kecelakaan yang dipicu oleh mobil ketimbang melihat pelanggaran para pengendara sepeda motor.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah