PEKERJA Korban PHK akan Mendapatkan Uang Selama 6 Bulan, Inilah Syarat & Ketentuan yang Harus Diperhatikan

- 12 Desember 2021, 13:39 WIB
Pekerja korban PHK akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan. Inilah syarat dan ketentuan yang perludiperhatikan
Pekerja korban PHK akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan. Inilah syarat dan ketentuan yang perludiperhatikan /Indonesiabaik.id/

Jaminan PHK

Manfaat diberikan ke peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Manfaat bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Syarat Penerima

Pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Baca Juga: HW Oknum Rudakpaksa Dijerat Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016

Syarat peserta JKP sebagai berikut:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah