Artidjo Alkostar, Hakim Dijuluki Algojo oleh Para Koruptor Meninggal Dunia, Mahfud MD Ucapkan Duka Mendalam

- 28 Februari 2021, 15:31 WIB
Artidjo Alkostar, anggota dewan pengawas KPK meninggal dunia, bagi para koruptor dia disebut algojo para koruptor
Artidjo Alkostar, anggota dewan pengawas KPK meninggal dunia, bagi para koruptor dia disebut algojo para koruptor /wikipedia

DESKJABAR- Innalillahi! anggota Dewan Pengawas Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia pada Minggu 28 Februari 2021.

Kabar duka tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD dalam akun twitternya atas meninggalnya Dewan Pengawas KPK.

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini. Inna lillah wainna ilaihi rajiun. Allahumma ighfir lahu," ujar Mahfud MD sebagaimana dikutif Deskjabar dalam akun twitter @mohmahfudmd, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Digital Talent Scholarship dari Kominfo Buka Sampai 27 Maret, Khusus Untuk 100.000 Peserta

Masih menurut Mahfud MD, Artidjo Alkostar adalah hakim yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik.

"Dulu almarhum adalah dosen di fakultas hukum UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selam jadi pengacara dikenal lurus," ujar Mahfud MD yang juga satu almamater di UII.

Menurut Mafhud MD, tahun 1978 Artidjo Alkostar menjadi dosen Mahfud MD di FH UII. Dia juga yang menginsipirasi yang menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi.

"Pada tahun 1990/1991 saya dan mas Artidjo Alkostar sama sama pernah menjadi visiting scholer (academic researvher) di Columbia University, New York. RIP, Mas Ar," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Kerumunan Saat Presiden Joko Widodo ke NTT, Ini Tanggapan Ferdinand Hutahaean Terhadap Haikal Hassan Barras

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948. Meninggal pada 28 Februari 2021 pada usia 72 tahun.

Dia adalah seorang ahli hukum Indonesia. Ia merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion.

Saat ini ia merupakan sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malpraktik.

Baca Juga: LaNyalla: Taksi Terbang (Helicity) Alternatif Transportasi, untuk Keperluan Mendesak

Karier Artidjo Alkostar di bidang hukum dimulai pada tahun 1976. Awalnya, ia menjadi tenaga pengajar di FH UII Yogyakarta. Pada tahun 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, masing-masing menjadi wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989).

Pada saat yang sama, ia bekerja selama dua tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York. Sepulang dari Amerika, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000 ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.

Artidjo Alkostar mengawali kariernya sebagai hakim agung pada tahun 2000, dan pensiun pada 22 Mei 2018. Sepanjang 18 tahun mengabdi, ia telah menyelesakan sebanyak 19.708 berkas perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ini Akibat Langgar PPKM, 18 Tempat Usaha di Bekasi Disegel

Berbagai kasus besar telah ia tangani, seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter wikipedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x