Baca Juga: Menghindari Kebocoran, Parkir Kendaraan di DKI Jakarta Bakal Secara Digitalisasi
Dalam operasi tersebut, mereka menangkap pengepul dari sindikat ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di Pandeglang.
“Kami mengkonfirmasi penangkapan NS (36 tahun) diduga berperan sebagai pengepul BBL di wilayah Lebak. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-POLRI”, kata Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Februari 2021.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti BBL sebanyak 4.153 ekor yang terdiri dari lobster pasir sebanyak 3.868 ekor dan lobster mutiara sebanyak 285 ekor, satu tabung oksigen, satu paket aerator dan enam buah blower.***