Kemenkes RI Akan Lakukan 3T Di 98 Kabupaten Kota Guna Menekan Laju Penyebaran Covid-19

- 19 Februari 2021, 17:43 WIB
tes Rapid Antigen pertama kali beberapa bulan lalu kepada para pengunjung yang akan masuk ke obyek wisata pantai Pangandaran secara acak.
tes Rapid Antigen pertama kali beberapa bulan lalu kepada para pengunjung yang akan masuk ke obyek wisata pantai Pangandaran secara acak. /Muslih Suprianto/DeskJabar
 
DESKJABAR - Kementrian Kesehatan Republik Indonesia sebagai upayan dalam menekan laju penyebaran penularan Covid-19 di Indonesia akan melaksanakan 3T yaitu Testing, Tracing, Treatment secara masif khususnya di 98 Kabupaten / Kota yang menerapkan PPKM Mikro.
 
Sebanyak 80 persen desa dan kelurahan yang ada di Jawa Barat rata-rata sudah memiliki posko Covid -19 dan merupakan yang diwajibkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
 
Dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang sudah melaksanakan PPKM Mikro adalah Kabupaten Pangandaran, yang sejak lama seperti pembentukan Satgas Covid-19 juga hingga di Desa-Desa sudah terbentuk.
 
Seperti yang dilansir Desk Jabar dari twitter @KemenkesRI Jumat, 19 Februari 2021 bahwa Kementrian Kesehatan Rebublik Indonesia akan melakukan 3T (Testing, Tracing,Treatment) secara masif, terutama di 98 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Mikro.
 
 
Kebijakan ini tertuang dalam KMK RI Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 yang ditetapkan tanggal 8 Februari 2021.
 
"Pemeriksaan RDT Antigen tidak sembarangan lho, harus dilaksanakan oleh nakes terlatih baik di fasyankes maupun ditempat terbuka," tulisnya di twitter.
 
Penilaian resiko
 
Berdasarkan penilaian risiko dengan mempertimbangkan sirkulasi yang baik dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar.
 
Kenapa menggunakan RDT antigen? Karena hasilnya bisa diketahui dengan cepat, jadi bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus. 
 
 
Penggunaannya bergantung pada daerah masing-masing, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
 
Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang dalam negeri mengacu pada SE yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
 
Perlu diingat bahwa penggunaan RDT Antigen tersebut hanya digunakan untuk kepentingan epidemologi, bukan untuk skrining maupun syarat perjalanan.
 
Untuk keperluan epidemologi, pemerintah akan menggunakan RDT Antigen yang disediakan secara gratis di Puskesmas-Puskesmas. 
 
Untuk itu, ketersediaan RDT Antigen menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Daerah.***
 
 
 

 
 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Twitter Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x