Dana APBN Rp90 Miliar Diduga untuk Bayar Influencer, Al Muzzamil Yusuf: Tak Tertutup Kemungkinan Lebih Besar

- 13 Februari 2021, 09:14 WIB
Al Muzzamil Yusuf mengkritik tajam dugaan penggunaan APBN untuk membayar influencer, yang diperkirakan mencapai Rp90 miliar.
Al Muzzamil Yusuf mengkritik tajam dugaan penggunaan APBN untuk membayar influencer, yang diperkirakan mencapai Rp90 miliar. /DPP PKS/

DESKJABAR - Anggota Komisi I DPR RI, Al Muzzamil Yusuf mengkritik tajam dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) untuk membayar influencer. Sebab dana yang dikucurkan sangat besar, yaitu mencapai Rp90 miliar.

Al Muzzamil mengutip peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam sebuah diskusi 20 Agustus 2020 yang menunjukkan pemerintah telah menggelontorkan dana lebih dari Rp90 miliar sejak 2014 untuk influencer dan key opinion leader.

"Tak tertutup kemungkinan dana lebih besar dari itu, lebih besar dari Rp90 miliar," kata Al Muzzamil dalam rapat paripurna yang sebagaimana disiarkan laman Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, Jumat, 12 Februari 2021, yang mengutip dari kanal YouTube DPR.

Baca Juga: Bocoran Kisah Sisyphus: The Myth, Drakor Park Shin Hye yang Siap Tayang 17 Februari

Anggota DPR dari Faksi Partai Keadilan Sejahtera ini juga menyoroti sosok Permadi Arya alias Abu Janda sebagai influencer yang kerap menuai kontroversi dengan komentar negatif berbau SARA. Menurut Almuzzamil, Permadi Arya mengaku bahwa sejak 2018 menjadi tim sukses Jokowi, yang mengajaknya bergabung menjadi influencer dan dibayar dengan nominal besar.

"Pertanyaan kami apakah Permadi Arya dibayar dengan anggaran APBN? Apakah demokrasi kita akan dibangun dengan influencer dengan karakter seperti Permadi Arya?" ujarnya.

Ditambah lagi, kata Al Muzzamil melanjutkan, Permadi Arya juga kerap dilaporkan masyarakat, tetapi proses hukum tidak pernah berjalan sampai tuntas. "Sehingga menimbulkan kesan publik bahwa inluencer yang bekerja untuk Pak Jokowi seakan mendapat kekebalan hukum," ucapnya.

Desk Jabar memberitakan sebelumnya, pegiat media sosial Permadi Arya memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga: Info Covid-19 Jawa Barat, Angka Kesembuhan Meningkat, Empat Wilayah Ini Masuk Zona Kuning

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dihubungi Antara, di Jakarta. mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Permadi Arya. Ia dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian via media sosial.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Twitter PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah