Di bawah penawaran tersebut, warga Hong Kong dan tanggungan mereka memiliki hak untuk tinggal di Inggris selama lima tahun, selama itu mereka dapat bekerja atau belajar.
Mereka kemudian akan diizinkan untuk mengajukan "status menetap" dan, setelah satu tahun tambahan, kewarganegaraan.
Baca Juga: Sebanyak 22 Kios Onderdil Cinambo, Kota Bandung, Hangus dalam Tempo Setengah Jam
Beberapa warga Hong Kong mengatakan bahwa mereka akan pergi ke Inggris karena mereka khawatir akan dihukum karena mendukung gerakan protes pro-demokrasi.
Gerakan pro demokrasi menyebabkan beberapa tokoh terkemuka di Hongkong ditangkap atau dipenjara dalam beberapa bulan terakhir.***