Wajib Belajar Kini Harus Sampai Tamat SLTA

- 28 Januari 2021, 14:15 WIB
/Antara

DESKJABAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini menambah masa wajib belajar menjadi sampai 12 tahun, alias wajib sampai lulus sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).

Selama ini, konsep wajib belajar di Indonesia adalah sembilan tahun, alias wajib sampai lulus sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) atau dikenal sebagai SMP.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan konsep "Peta Jalan Pendidikan" yang saat ini disusun berisi kewajiban belajar 12 tahun.

Baca Juga: Akibat Jualan Kera Lutung, YI Diringkus Polisi

“Salah satu perbedaan UU Sisdiknas dan semangat yang ada di Peta Jalan Pendidikan adalah konsep wajib belajar 12 tahun,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR secara daring di Jakarta, dikutip DeskJabar dari Antara, Kamis, 28 Januari 2021.

Sementara dalam UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), hanya memuat wajib belajar sembilan tahun.

Dia menambahkan Peta Jalan Pendidikan menetapkan langkah teknis dalam pencapaian tujuan pendidikan UU Sisdiknas.

Generasi emas

Jumeri menjelaskan Peta Jalan Pendidikan menyempurnakan konsep peta jalan generasi emas. Peta Jalan Pendidikan memformulasi ulang langkah-langkah atau strategi implementasi pada Peta Jalan Generasi Emas dengan melihat beberapa faktor atau latar belakang yang terjadi.

Baca Juga: Ariel Noah Ungkap Rasakan Efek Samping Usai Divaksin Covid-19, Simak Disini Apa Yang Dirasakan Nazril Irham

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah