Demi Keadilan Informasi KLHK Bantah Keras Tudingan Obral Izin di Era Jokowi, Ini Datanya

- 28 Januari 2021, 10:07 WIB
Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugrah. Pihaknya membantah keras tudingan obral izin diera Jokowi dan Siti Nurbaya.
Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugrah. Pihaknya membantah keras tudingan obral izin diera Jokowi dan Siti Nurbaya. /ANTARA/HO-KLHK/

Sementara itu, data Hutan Tanaman Industri (HTI) hingga Desember 2020, tercatat izin dikeluarkan lebih dari 11,2 juta ha. Khusus untuk di era Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya izin dikeluarkan sebanyak 1,2 juta ha atau hanya 10,7 persen dari keseluruhan izin yang diberikan sebelumnya.

''Itu pun dari izin tersebut, hampir 590 ribu ha sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari Menteri tahun 2011-2014. Jadi sebenarnya izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 610 ribu ha lebih, atau 5,4 persen izin HTI yang telah diberikan sampai dengan Desember 2020,'' ujar Nunu.

Sedangkan hutan alam atau HPH tercatat izin seluas 18,7 juta ha yang diberikan sampai Desember 2020. Selama 2015-2020 era pemerintahan Presiden Jokowi, dikeluarkan izin seluas 291 ribu ha atau setara dengan di bawah 1,6 persen dari luas total yang diberikan. Artinya lebih dari 98 persen izin HPH sudah ada di era sebelum pemerintahan saat ini.

Baca Juga: Heboh, Bantuan Daging Ayam Potong Diganti Ayam Hidup, Ini yang Dilakukan Polres Cianjur

Khusus untuk izin tambang/IPPKH yang diberikan dalam kawasan hutan, total-nya lebih kurang  590 ribu ha sejak orde baru hingga tahun 2020. Sementara di tahun 2015-2020, izin yang keluar seluas 131 ribu ha atau lebih dari 22 persen. Artinya izin tambang terbesar, lebih dari 300 ribu ha, atau lebih dari 50 persen diberikan selama periode 2004-2014.

''Dari izin seluas 131 ribu ha izin IPPKH selama era Presiden Jokowi, seluas 14.410 ha atau sebanyak 147 unit izin, adalah untuk prasarana fisik umum seperti untuk jalan, bendungan, menara seluler dan lain-lain. Sedangkan izin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batu bara, seluas lebih kurang 117 ribu ha,'' ucap Nunu.

Seluruh IPPKH yang diterbitkan KLHK, kata Nunu, telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan izin Sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL), Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur.***

 

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah