Baca Juga: Pemkab Garut Tambah Fasilitas Perawatan Pasien Covid-19 Senilai Rp 6 Miliar
Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Vid Adrison mengatakan tujuan pengenaan cukai pada suatu barang dan jasa berbeda dengan pengenaan pajak.
"Tujuan utama cukai adalah pengendalian konsumsi, dengan efek penerimaan negara. Bila penerimaan dari cukai tinggi, apakah bisa diartikan sebagai hal yang baik? Penerimaan tinggi berarti konsumsinya tinggi. Padahal tujuannya adalah mengendalikan konsumsi," katanya. ***