Besoknya, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Christina Aryani mengatakan keberadaan Peraturan Presiden 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN-PE) menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi paham dan gerakan ekstremisme.
"Kami menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dikeluarkannya Perpres RAN-PE ini," kata Christina, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu. ***