"Menurut keterangan saudara EP yang telah diamankan, yang bersangkutan sebagai kurir mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut dari saudara AT dan UA," tutur Yusri yang juga belum merinci kapan dan dimana EP diamankan petugas.
Atas temuan tersebut Polres Metro Depok tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DN, AT dan UA, serta mengejar barang bukti lainnya. Sedangkan tersangka EP kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.***