Sabu-sabu Seberat 46 Kg, Disita Polres Metro Depok dari Kurir Lintas Provinsi

- 18 Januari 2021, 20:09 WIB
POLRES Metro Depok menangkap kurir narkoba lintas provinsi berinisial EP (33) dan menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 46,54 kilogram.
POLRES Metro Depok menangkap kurir narkoba lintas provinsi berinisial EP (33) dan menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 46,54 kilogram. /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/

"Menurut keterangan saudara EP yang telah diamankan, yang bersangkutan sebagai kurir mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut dari saudara AT dan UA," tutur Yusri yang juga belum merinci kapan dan dimana EP diamankan petugas.

Atas temuan tersebut Polres Metro Depok tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DN, AT dan UA, serta mengejar barang bukti lainnya. Sedangkan tersangka EP kini harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x