DESKJABAR - Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 secara serentak kepada masyarakat akan dilakukan setelah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah kepada semua orang, tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," kata Masduki di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI tersebut menjelaskan saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI sedang bekerja untuk menerbitkan fatwa halal vaksin buatan Sinovac, China itu.
Baca Juga: BPOM Tegaskan, Hasil Uji Vaksin Covid-19 Cukup Aman
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Bisa Membesarkan Penis, Hoaks..!
"Kalau BPOM itu kan mengerjakan bagaimana efektivitas vaksin, kemujarabannya, kalau itu sudah oke, baru kemudian secara paralel juga teman-teman dari MUI akan menentukan apakah vaksin itu halal atau tidak," jelasnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah melaporkan kepada Wapres Ma’ruf Amin terkait perkembangan persiapan vaksinasi Covid-19 secara serentak. Menkes menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 akan dilakukan setelah fatwa MUI dan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari BPOM terbit.
Pendistribusian vaksin ke sejumlah daerah saat ini, kata Masduki, merupakan salah satu langkah persiapan agar vaksinasi berjalan serentak ketika izin dari BPOM dan MUI terbit.
"Menkes, ketika menghadap Wapres, menjelaskan supaya nanti serentak dilakukan vaksinasi di berbagai daerah. Tapi itu sama sekali tidak akan mengabaikan fatwa dari MUI," ujarnya.