Direktur Lemkapi: Maklumat Kapolri Tidak Akan Menyasar Karya Jurnalistik

- 2 Januari 2021, 18:54 WIB
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan .
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan . /HO-Lemkapi/Antara/

DESKJABAR - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, maklumat Kapolri nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan larangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) tidak akan menyasar karya jurnalistik.

"Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik, namun saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 2 Januari 2021.

Baca Juga: Deretan Drama Korea yang Bakal Tayang Tahun 2021, Inilah Daftarnya

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Terpapar Covid-19, Ganjar Pranowo Mendoakannya

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan yang menjadi sasaran Polri adalah narasi-narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut, dan hoaks. Selama ini, provokasi hasutan dan hoaks sangat meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas, katanya.

"Wartawan adalah mitra kerja Polri sehingga maklumat tidak akan pernah menyasar karya jurnalistik," katanya.

Dia juga mengatakan maklumat itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi negara dan masyarakat. Menurut dia, maklumat ini diterbitkan untuk memperkuat surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang larangan penggunaan simbol FPI.

Baca Juga: Belajar di RumahAja, DKI Jakarta Belum Berani Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka

Edi mengatakan dalam situasi keamanan negeri saat ini, Maklumat Kapolri sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas kamtibmas agar selalu kondusif.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x