Tiga Tersangka Kerumunan Massa Kemungkinan Tak Akan Ditahan

- 13 Desember 2020, 18:36 WIB
/Antara

DESKJABAR - Sebanyak tiga orang yang dijadikan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Petamburan, pada 14 November 2020, kemungkinan tidak akan ditahan oleh polisi.

Pihak polisi melontarkan alasannya, karena ancamannya hukumannya hanya satu tahun penjara.

"Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, dikutip DeskJabar dari Antara, Minggu, 13 Desember 2020.

Oleh karena itu, kata Yusri, pihak kepolisian bisa saja tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut. Sebab,  ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Ahad dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Hasil tes negatif

Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya pada Ahad pukul 01.00 WIB dengan didampingi pengacara. Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

"Ketiga-tiganya kita lakukan tes usap antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi.

"Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah