SIM Keliling Bandung 5 Desember 2020 Beroperasi di Dua Tempat Ini, Plus Satu Lokasi Gerai SIM Online

- 5 Desember 2020, 03:25 WIB
Ilustrasi SIM keliling online
Ilustrasi SIM keliling online /Instagram/@simrestabesbdg1

DESKJABAR - Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM keliling online setiap hari. Oleh karena itu, jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan atau SIM C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM keliling online.

Pelayanan SIM keliling online buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Saat mendatangi mobil SIM keliling online, warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak yang aman.

Baca Juga: Atap Baja Terbang Lalu Menimpa Rumah di Sebelahnya, Angin Kencang Terjang 3 Kecamatan di Ciamis

Berikut ini lokasi SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung, Sabtu, 5 Desember 2020 yang dibagikan melalui akun instagramnya, @simrestabesbdg1.

- BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, Bandung.

Di samping itu, Anda juga bisa mendatangi gerai SIM online Festival Citylink di Jalan Peta Kota Bandung.

Baca Juga: Tanggapan Aa Gym Tentang Ajakan Moeldoko Untuk Penyuntikan Pertama Vaksin Covid-19 Terbaru

Penjelasan tentang persyaratan perpanjangan SIM 

Sat Lantas Polrestabes Bandung juga menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari sebelumnya).
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Covid-19: Pertamina Beri Bantuan 10.000 Masker untuk Siswa di Kabupaten Garut

Baca Juga: Info Covid-19 Kota Bandung, Tidak Satu Pun Kecamatan Yang Terbebas Dari Virus Corona

Baca Juga: Info Covid-19 Kota Bandung, Waspadalah, Warga Diminta Tidak Keluar Masuk Kota

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah