DESKJABAR- Hari libur panjang selalu dinanti, meski dalam situasi Pandemi Covid-19 ruang gerak menjadi sempit, namun tetap saja sebagian warga akan memanfaatkan hari libur panjang untuk berwisata atau sekedar berkumpul dengan keluarga.
Sebenarnya pada beberapa waktu lalu, sudah ditentukan hari Libur Akhir Tahun untuk pengganti cuti bersama pada hari raya, namun kini ada penambahan hari libur yang sebelumnya telah diumumkan oleh Pemerintah.
Presiden Jokowi sendiri menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada Rabu, 9 Desember 2020 nanti sebagai hari libur nasional yang masuk juga pada agenda Liburan Akhir Tahun.
Baca Juga: Waspada, Karena Covid-19 Angka Kriminalitas di Kota Bandung Meningkat
Salah satu pertimbangan penetapan hari libur ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Sebagaimana dilansir DeskJabar dari Mantra Sukabumi pada Senin, 1 Desember 2020 keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 27 November 2020.
Baca Juga: Innalilahi, Bandung Zona Merah Lagi Covid-19, Oded dan Yana Minta Tindak Tegas Pelanggar Prokes
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.