DESKJABAR – Dewan Ketahanan Pangan menjadi salah satu lembaga negara non-kementerian, yang dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 26 November 2020.
Dalam Perpres No 112 Tahun 2020 itu, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga negara non-kementerian.
Kesepuluh lembaga negara non-kememnterian tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, Minat Berwisata Tetap Tinggi Meski Terjadi Peningkatan Kasus Covid-19
Perpres No 112 Tahun 2020 tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.
Salah satu lembaga yang dibubarkan adalah Dewan Ketahanan Pangan. Lembaga nonstruktural ini, bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Tugas Dewan Ketahanan Pangan terbut meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi.
Baca Juga: Polda Jabar Akan Panggil Pihak Rumah Sakit UMMI Bogor, Ini Komentar Babe Haikal Hassan
Lembaga ini diketuai langsung Presiden RI, dengan anggotanya terdiri dari 16 kementerian ditambah Kepala BPS dan Kepala BPOM.