Mendagri Imbau Masyarakat Tidak Berpergian Saat Libur Bersama

19 Oktober 2020, 16:58 WIB
Mendagri Tito Karnavian imbau masyarakat diam di rumah saat libur bersama. /- Foto : Instagram @kemendagri

DESKJABAR - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian dan menghindari kerumunan pada saat libur bersama 28-30 Oktober 2020.

Menurutnya, pergerakan masyarakat dari satu wilayah ke wilayah lain akan sangat berpotensi menimbulkan terjadinya penularan penyakit.

"Pergerakan masyarakat ini bisa menimbulakn penularan. Oleh karena itu, ini perlu kita waspadai bersama agar liburan tidak menjadi media penularan. Ada beberapa hal yang perlu kita lakukan bersama," ungkap Tito, di Jakarta, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Jokowi Minta Jajarannya Antisipasi Lonjakan Kasus Positif Covid Saat Cuti Bersama

Dikutip dari rri.co.id, mantan Kapolri itu,  bahkan menyarankan masyarakat untuk menghabiskan waktu libur panjang dengan beraktivitas di rumah saja, seperti beres-beres rumah.

"Rekan-rekan yang daerahnya merah, rawan penularan, kalau memang bisa, tidak pulang kampung dan tidak berlibur. Lebih baik isi waktu di tempat masing-masing. Beres-beres rumah atau tempat tinggal, menikmati liburan bersama keluarga di kediaman masing-masing. itu yang diharapkan," ujar Tito menambahkan.  

Pernyataan Tito tersebut, menanggapi kekhawatiran Presiden Joko Widodo akan terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, bersamaan dengan libur panjang pada 28 – 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Tegakkan Protokol Kesehatan, Tiga Ribu Relawan Siap Diturunkan

Untuk itu, Jokowi mengingatkan kepada semua pihak, mulai dari jajaran menterinya, untuk meneruskannya ke para kepala daerah agar mewaspadai dan mengantisipasi hal tersebut.

"Berkaitan dengan libur panjang di akhir Oktober tahun 2020, mengingat kita memiliki pengalaman kemarin libur panjang 1,5 bulan lalu, mungkin setelah itu terjadi kenaikan yang agak tinggi," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Senin, 19 Oktober 2020.

Seperti diketahui, tanggal 29 Oktober 2020 merupakan tanggal merah bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang jatuh pada hari Kamis.

Baca Juga: Soal Penjamuan Dua Jenderal Polisi, Komisi Kejaksaan Minta Klarifikasi

Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020, pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga mencemaskan terjadinya peningkatan kasus positif saat libur bersama.

Untuk itu, dia mengatakan, perlunya antisipasi yang ketat untuk mencegah lonjakan pasien akibat virus corona jenis baru itu saat libur panjang atau cuti bersama.

“Presiden sudah menjelaskan tentang kekhawatiran beliau manakala libur panjang ini (jika) tanpa diantisipasi dengan baik, sebagaimana yang telah terjadi pada periode libur panjang yang lalu, terutama pada saat akhir Juli dan minggu ketiga Agustus. Sehingga kasus positif mengalami peningkatan sejak tanggal 1 September, terutama 29 September yang lalu,” kata Doni Monardo.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler