Pemohon Gugatan Uji Materi Atas UU Cipta Kerja Terus Bertambah

17 Oktober 2020, 14:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi./Instagram.com/@infojakarta /

DESKJABAR – Pemohon judicial review atas Undang Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terus bertambah dari masyarakat yang berbeda-beda latar belakang.

Dikutip dari kantor berita Antara, hingga Jumat, 16 Oktober 2020, para pemohon uji materi UU Cipta Kerja tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

Ada berlatar belakang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas. Ada pelajar bernama Novita Widyana, serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Baca Juga: Instagram Menindak Iklan Tersembunyi dari Pengunggah

Penambahan jumlah pemohon judicial review tersebut, terbilang cukup banyak. Sebab, hingga Senin, 14 Oktober 2020, jumlah pemohon baru dua pemohon.

Kedua pemohon tersebut diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Karawang, serta diajukan perorangan atas nama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Dari laman resmi MK, dalam permohonan gugatan itu belum mencantumkan nomor undang-undang yang dimintakan untuk diuji.

Baca Juga: Positif Terpapar Covid-19, Cristiano Ronaldo Habiskan Waktu dengan Berjemur Diri

Para pemohon mengajukan permohonan uji formil karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU Cipta Kerja didalilkan melanggar sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan karena menimbulkan interpretasi tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan masyarakat.

Selanjutnya, para pemohon mendalilkan pembentukan undang-undang itu tidak dilakukan secara terbuka dan hanya melibatkan sedikit organisasi buruh.

Baca Juga: Gagal di Prancis Terbuka, Ini Ambisi Petenis Serbia Novak Djokovic di Tahun ini

Para pemohon pun mempersoalkan Badan Legislasi mengatakan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 905 halaman yang disahkan DPR bersama Presiden pada 5 Oktober 2020 belum final dan sedang difinalisasi.

Kemudian setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, para pemohon menyebut terjadi dua kali perubahan menjadi 1035 halaman dan kemudian menjadi 812 halaman.

"Adanya perubahan substansi terhadap suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden adalah melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar para pemohon dalam permohonannya.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UUD 1945 dan membatalkan undang-undang itu seluruhnya.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler