Pemprov DKI Bantah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Masa PSBB Transisi

11 Oktober 2020, 20:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /

DESKJABAR - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum mengizinkan pembelajaran tatap muka pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pernyataan tersebut untuk menanggapi pemberitaan media massa bahwa Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pembelajaran tatap muka pada masa PSBB transisi.

“Perlu digarisbawahi, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi,” tutur Nahdiana, Minggu (11 Oktober 2020) sore, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Transisi Diberlakukan, Inilah Tujuh Ketentuan yang Akan Diterapkan Pemprov DKI

Menurut Nahdiana, pada Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 berisikan peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan Covid-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua, dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

"Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," ujar Nahdiana.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Mencabut Kebijakan Rem Darurat, Pengusaha DKI Jakarta Gembira

Nahdiana menambahkan, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," paparnya.

Baca Juga: Program Dana Bantuan UKM dari Facebook Senilai 31 Juta, Ini Syarat Mudah nya

Seperti juga yang dikutip dari twitter Pemprov DKI Jakarta yang diposting Minggu kemarin, ada tujuh ketentuan yang akan diberlakukan pada masa PSBB transisi.

Dari tujuh ketentuan tersebut salah satunya adalah  penerapan ganjil genap belum berlaku dan sekolah masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Seperti diketahui penerapan PSBB ketat telah berakhir 11 Oktober dan Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melanjutkan dengan penerapan PSBB transisi 12-25 Oktober. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PPID DKI JAKARTA

Tags

Terkini

Terpopuler