4 Syarat Kuburan Boleh Dibongkar, Buya Yahya Memberitahu

3 Januari 2024, 11:37 WIB
Ahli forensik dokter Sumy Hastry melihat kuburan dibingkar untuk otopsi, dan Buya Yahya menjelaskan syarat kuburan boleh dibongkar. /kolase Instagram @hastry_forensik dan YouTube Al-Bahjah TV

DESKJABAR – Pada sejumlah kondisi tertentu, terjadi kuburan kembali dibongkar. Dalam agama Islam, ada 4 (empat) syarat kuburan boleh dibongkar lagi, dimana Buya Yahya memberitahu.

Pembongkaran kembali kuburan untuk bukan pemindahan, dilakukan untuk kondisi tertentu. Tetapi dalam agama Islam, ada empat syarat diperbolehkan kuburan kembali dibongkar, hanya untuk ketentuan tertentu.

Hanya saja, pembongkaran kembali kuburan tidak mesti selalu dilakukan jika kondisinya sudah tidak memungkinkan. Namun jika kondisinya masih memungkinkan, maka pembongkaran kuburan boleh dilakukan dengan kewajiban bagi yang masih hidup.

 Baca Juga: Kata Buya Yahya Jika Air Mani Mengenai Pakaian: Apakah Boleh Dipakai Sholat?

Boleh dibongkar jika jenazah mengalami seperti ini

Buya Yahya menyebut hukum membongkar kuburan, jika memenuhi salah satu dari empat hal berikut ini :

Pertama, jika jenazah ternyata belum dimandikan, atau jenazah ternyata tidak menghadap ke kiblat. Tetapi ada catatan, jika kondisi jenazah belum berubah. Jika sudah membusuk, maka tidak perlu.

Buya Yahya mencontohkan, misalnya ketika hari kesepuluh, keluarga atau yang menguburkan, baru ingat ternyata kondisinya salah, misalnya jenazah belum dimandikan atau jenazah salah menghadap kiblat.

“Biasanya, pada hari kesepuluh, kondisi jenazah sudah membusuk atau rusak. Yang menguburkan tinggal istighfar saja, sedangkan yang meninggal dunia, tidak ada hubungannya. Karena itu hanya kewajiban bagi yang masih hidup,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Benarkah Hantu itu Ada ? Ustadz Abdul Somad Menjelaskan

Buya Yahya menyebutkan, jika kondisi sudah membusuk dan beresiko membawa penyakit, maka tidak dianjurkan bahkan haram untuk dibongkar. “Sebab, bisa mengganggu orang di sekitarnya, yang dimaksud adalah bisa menjadi bahan gunjingan, yaitu bau busuk,” terang Buya Yahya.

Bahkan Buya Yahya juga mengingatkan, jika seseorang merasa terlalu pede karena cantik dan ganteng semasa hidup, jika sudah meninggal, hanya dalam hari sudah membusuk.

Kedua, jika jenazah ternyata membawa harta ke liang kubur, seperti cincin emas, anting, gigi emas, dsb. Ini terutama jika ahli waris tidak rela, maka boleh dibongkar untuk diambil. Tetapi ini biasanya keterlaluan. Tetapi jika ahli warisnya rela, maka tidak usah dibongkar atau diambil lagi.

“Makanya, jika punya harta, kita pikirkan kehidupan kita setelah mati nanti,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Misteri Kuburan Cina di Sumedang, Ada Emas Senilai Rp 1,5 Miliar Ikut Dikubur

 

Ketiga, jika wanita hamil meninggal tetapi anaknya dalam kandungan masih hidup. Ini sering terjadi karena pihak keluarga panik. Sebenarnya, dapat dicek dahulu kepada pihak dokter, untuk mengetahui apakah sang bayi dalam kandungan apakah masih hidup ataukan ikut meninggal.

“Nah, yang begini tujuannya untuk menyelamatkan nyawa sang bayi,” terang Buya Yahya.

Keempat, jika diperlukan untuk kepentingan medis, misalnya otopsi, tetapi polisi harus minta izin kepada keluarganya. Tujuannya, untuk mengungkap kebenaran, misalnya pada kasus kejahatan. Diharapkan terjadi pada sebuah negara yang menegakkan keadilan, agar tidak terjadi “otopsi-otopsian”.

Tetapi jika keluarganya tidak mengizinkan untuk otopsi karena sudah ikhlas dan menjaga kehormatan jenazah, maka tidak perlu dilakukan.

Keterangan Buya Yahya tersebut muncul pada YouTube Al-Bahjah  TV, diunggah 3 Januari 2024. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler