Inilah Niat Menunaikan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga Dan Mewakili Orang Lain, Simak Uraiannya

13 April 2023, 14:29 WIB
Zakat fitrah wajib ditunaikan dapat berupa beras/gandum atau berupa uang/Instagram@baznasindonesia// /

DESKJABAR – Membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap kaum muslimin dan muslimat, dewasa maupun anak-anak, yang diperintahkan Allah SWT, dilakukan satu tahun sekali setiap bulan Ramadhan hingga menjelang didirikannya shalat Idul Fitri.

Zakat fitrah wajib hukumnya, dibayarkan oleh segenap kaum muslimin muslimat, laki-laki, perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagai penghapus dosa dan menjadi jaminan masuk surga.

Perintah membayar zakat fitrah sebagaimana tersurat di dalam Al-Quran “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka (QS 9 ayat 103).

 

Kemudian diperkuat dengan Sabda Rasulullah SAW yang artinya “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk sholat Idul Fitri ( HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Mudik Lebaran Jalur Cirebon-Brebes, Gunakan Google Maps Bisa Mengalami Perjalanan Seram

Perintah Allah SWT dan Rasulnya sudah jelas, wajib hukumnya menunaikan zakat fitrah setiap kaum muslimin dan muslimat yang beriman, tentu dalam pelaksanaannya harus disertai dengan niat yang benar.

3 Sayat Wajib Zakat Fitrah

 

1. Islam dan Merdeka, setiap orang yang beragama Islam wajib untuk menunaikan ibadah zakat fitrah, maksud merdeka adalah merdeka secara finansial.

2. Menemui dua waktu, zakat fitrah dilaksanakan saat menemui dua waktu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walau hanya sesaat.

3. Memiliki Harta yang Cukup, Seorang muslim yang wajib membayar zakat fitrah, adalah mereka yang memiliki harta cukup, untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Berikut niat menunaikan zakat fitrah sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Instagram@Baznasindonesia

Baca Juga: 10 Jalan Tol yang Difungsikan Sementara Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, di Jawa dan Sumatera

NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK DIRI SENDIRI

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta-ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta’ala”

NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK SEKELUARGA

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an nafsi wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah ta’ala”

NIAT ZAKAT FITRAH UNTUK ORANG YANG DIWAKILKAN

Nawaitu an ukhrija zakat fitri (….) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (….) sebutkan namanya, fardu karena Allah ta’ala”

Zakat Fitrah dengan Uang

Diketahui, besaran zakat fitrah sesuai SK Ketua Baznas No 7 Tahun 2023, yang sudah ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berupa uang sebesar Rp 45.000/jiwa, untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara besaran harga diluar Jabodetabek, menyesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah tersebut.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Instagram@baznasindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler