Yuk Kenali Status Jalan Di Indonesia, Ciri-ciri serta Kewenangan Penanganannya, Simak ya, Biar Tak Gagal Paham

11 Januari 2023, 09:28 WIB
Ilustrasi status jalan, ciri ciri serta kewenangannya sesuai undang undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan./instagram @ruzhanul /

DESKJABAR - Adakalanya saat kita mendapati jalan rusak, timbul rasa ingin tahu dan hendak melapor ke pihak tertentu.

Hanya saja terkadang kita tak paham mesti lapor ke mana dan jalan rusak tersebut statusnya apa serta kewenangan dan tanggungjawab siapa untuk memperbaikinya.

Seperti diketahui jalan memiliki peranan penting dalam menunjang mobilitas masyarakat saat beraktivitas sehari hari.

Jalan dapat meningkatkan ekonomi suatu daerah atau tempat karena dapat membantu orang untuk pergi atau mengirim barang atau produk dengan lebih cepat ke tujuan.

Semakin layak suatu akses jalan, maka kelancaran mobilitas juga akan lebih mudah pun sebaliknya.

Baca Juga: Dry Bath Sabun Mandi Cair Tanpa Bilas, Mahasiswa IPB University Bogor Raih Penghargaan Emas di Pimnas Ke-35

Dikutip dari instagram Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di @ruzhanul, terdapat 5 klasifikasi jalan di Indonesia berdasarkan statusnya.

Yuk disimak agar kita tak gagal paham dan semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan.

Undang Undang Tentang Jalan Di Indonesia

Peraturan atau Undang undang tentang jalan di Indonesia tertuang dalam UU No. 38 tahun 2004.

Dalam undang undang tersebut disebutkan klasifikasi jalan berdasarkan status, ciri ciri serta pihak mana saja yang memiliki kewenangan terhadap perbaikan dan kelayakan aksesnya.

Baca Juga: DUA Tahun Jelang Perpres Berakhir, Apa Kabar Sungai Citarum yang Pernah Digelari Sungai Terkotor di Dunia?

Di Indonesia klasifikasi jalan terbagi kedalam 5 (lima) status.

Status Jalan, Ciri-ciri, dan Kewenangan

Berikut status, ciri ciri dan kewenangannya:

1. Jalan Nasional

Jalan Nasional adalah jalan penghubung antar ibu kota provinsi. Termasuk juga didalamnya adalah jalan strategis nasional dan jalan tol.

Ciri cirinya adalah marka jalan (rambu rambu lalu lintas berupa gambar garis melintang, membujur, dan serong) berwarna kuning dan papan penunjuk jalan.

Sementara untuk kewenangan penanganannya dibawah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga: DUA Tahun Jelang Perpres Berakhir, Apa Kabar Sungai Citarum yang Pernah Digelari Sungai Terkotor di Dunia?

2. Jalan Provinsi

Jalan provinsi adalah jalan penghubung ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

Ciri cirinya adalah marka jalan berwarna putih (tanpa warna kuning).

Untuk kewenangannya dibawah pemrintah provinsi.

3. Jalan Kabupaten.

Yakni jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antar desa.

Ciri cirinya adalah marka jalan membujur berwarna putih saja.

Sementara untuk kewenangan atau tanggungjawab jalan kabupaten dibawah pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Tempat Kuliner Yang Hits Resto Raasaa Bogor dan Indahnya Nongkrong di Kebun Raya, Suasana Cozy Tersendiri

4. Jalan Kota

Jalan kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan/perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota.

Ciri ciri jalan kota sama dengan jalan kabupaten yakni marka membujur berwarna putih saja.

Untuk kewenangan jalan kota adalah pemerintah kota.

5. Jalan Desa.

Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman.

Ciri ciri dari jalan desa adalah lebarnya lebih kecil dari jalan kota, dikelola dan dibangun pemerintah desa.

Kewenangan jalan desa menjadi tanggungjawab pemerintah desa.

Itulah 5 status jalan, ciri ciri dan kewenangannya di Indonesia berdasarkan UU No. 38 tahun 2004. Semoga bermanfaat.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: instagram @ruzhanul

Tags

Terkini

Terpopuler