BANTUAN PIP Pelajar Dilanjutkan di 2023, Apakah Kamu Mendapatkannya, Simak Cara Cek, Syarat, dan Besarannya

25 November 2022, 07:36 WIB
Pemerintah lanjutkan bantuan PIP untuk pelajar di tahun 2023, simak cara mengecak, syarat dan besarannya /disdik.bogorkab.go.id/

DESKJABAR – Pemerintah memastikan akan melanjutkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2023.

Bagi kamu pelajar SD sampai SMK yang belum tahu, bantuan PIP tersebut diberikan oleh pemerintah per semester, dalam jumlah yang berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.

Nah, bagi kamu pelajar yang ingin mengecek apakah termasuk dalam peserta yang akan mendapatkan bantuan PIP, kalian bisa melakukannya sendiri. Kalian juga bisa mengetahi syarat dan besaran bantuan PIP yang akan diterima.

Baca Juga: UPDATE, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Simak Selengkapnya Cara dan Syarat Daftar Prakerja!

Kepastian pemerintah melanjutkan bantuan PIP di tahun 2023, dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Dengar Pendapat dengan DPR pada 30 Agustus 2022.

Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA-SMK, hingga mahasiswa, penyaluran bantuan PIP dan KIP Kuliah akan dilanjutkan pada 2023.

“Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20 persen komitmen tetap dijaga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip Seputarlampung.com dari setkab.go.id.

PIP atau Program Indonesia Pintar adalah salah satu program yang dibuat oleh pemerintah untuk peserta didik atau siswa ya.

PIP bentuknya adalah bantuan yang disalurkan untuk siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu atau rentan miskin.

Baca Juga: SUDAH Berapa Kali GEMPA Susulan di CIANJUR, Ini Kata BMKG yang Baru Dirilis Jumat Pagi Hari Ini

Namun harus diingat bahwa tidak semua pelajar akan mendapatkan bantuan PIP, karena ada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun syaratnya adalah :

  1. Siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin dan dengan pertimbangan khusus yang seperti ada di bawah ini.
  2. Siswa yang terkena bencana alam dan dampaknya.
  3. Siswa yang sudah tidak bersekolah lagi dan diharapkan nantinya bisa kembali masuk ke sekolah.
  4. Peserta didik yang mengalami musibah seperti orang tua yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), berasal dari keluarga yang terpidana, korban musibah, memiliki kelainan fisik, memiliki lebih dari tiga bersaudara yang tinggal di satu rumah.
  5. Asalnya dari keluarga yang memegang KartuKeluarga Sejahtera.
  6. Status dari peserta didik adalah yatim piatu/ yatim/ piatu atau asalnya dari panti asuhan atau panti sosial.
  7. Siswa yang memang berasal dari keluarga yang mendapatkan Program Keluarga Harapan.
  8. Peserta didik atau siswa memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  9. Siswa yang berasal dari lembaga pendidikan non formal seperti kursus atau lainnya.

Bagi siswa atau pelajar atau pelajar SD hingga SMA yang termasuk dalam ketagori tersebut maka pelajar bersekempatan mendapatkan bantuan PIP.

Baca Juga: TRENDING Topic, Didepak MU Saat Piala Duni 2022 Qatar, Ronaldo Cetak Sejarah Mengesankan

Adapun kuota yang disiapkan pemerintah untuk bantuan PIP serta besaran bantuannya adalah :

Kuota

SD (Sekolah Dasa) :10.360.614 siswa

SMP (Sekolah Menengah Pertama) : 4.369.968 siswa

SMA (Sekolah Menengah Atas) :              1.367.559 siswa

SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) : 1.829.167 siswa

Besaran

Jenjang SD/ Sederajat :Rp450.000 per semester.

Jenjang SMP/ Sederajat : Rp750.000 per semester.

Jenjang SMA/SMK/ Sederajat :  Rp1.000.000 per semester.

Baca Juga: MENGAPA Gempa Susulan di Cianjur Hingga Ratusan Kali, Korban Tewas Mencapai 272 Jiwa, Ini Penjelasan BMKG

Bagi pelajar yang ingin mengecak apakah masuk dalam program bantuan PIP kalian bisa melakukannya dengan cara :

  • Masuk ke https://pip.kemdikbud.go.id/home.
  • Isi data sesuai dengan kolom yang diberikan. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir peserta didik, serta nama ibu kandung.
  • Kamu bisa isi semua datanya dengan benar dan lengkap.
  • Jika sudah selesai, kamu langsung mengklik yang Cari.

Nah, nantinya akan ditampilkan apakah namu kamu masuk dalam program bantuan PIP atau tidak. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ayovaksindinkeskdi.id

Tags

Terkini

Terpopuler