MAU Ajukan Kredit ke Bank, Simak Cara Cek BI Checking Online Lewat HP, Cepat dan Tanpa Ribet

14 November 2022, 20:06 WIB
Mau mengajukan kredit ke bank check dulu BI Checking, bisa dilakukan secara online melalui HP /pexels/Rodnae/

DESKJABAR –Anda bermaksud akan mengajukan kredit ke bank untuk kebutuhan yang mendesak, maka anda harus mengetahui BI Checking terlebih dahulu.

BI Checking tidak lain adalah track record anda selama ini dalam pembayaran cicilan kredit bank sebelumnya. Jika BI Checking Anda jelek atau masuk daftar backlist (daftar hitam) maka pengajuan kredit akan ditolak pihak bank.

Jadi sebelum mengajukan kredit ke bank, ada baiknya kamu cek dulu BI Checking. Kamu bisa melakukannya secara online, bahkan bisa melalui HP dengan proses cepat dan tanpa ribet.

Baca Juga: TOL Cisumdawu Siap Dilalui Liburan Natal dan Tahun Baru, Apakah Harus Bayar atau Gratis?

BI Checking sendiri pengertiannya merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis yang mencatat lancer atau macetnya pembayaran anda sebelumnya.

Tetapi harus diinat, jika dulu BI Checking dikelola oleh Bank Indonesia, saat ini sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk pengelolaan BI Checking maka OJK menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Nah, kamu bisa cek BI Checking melalui SLIK yang isa dilakukan melalui HP secara online. Caranya mudah, cepat dan tanpa ribet.

Namun sebelum melakukan pengecekan, terlebih dahulu harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: HOREE !!! Di CIANJUR Bakalan Ada Dua Bioskop Sekaligus, Kapan? KAMU NANYA? Simak Informasi Berikut Ini

Bagi debitur perseorangan maka dokumen yang dibutuhkan adalah :

  • Untuk debitur yang asalnya dari negara Indonesia atau WNI (Warga Negara Indonesia) kamu harus siapkan KTP (Kartu Tanpa Penduduk).
  • Jika kamu debitur yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) kamu harus siapkan Paspor.

Cara Cek BI Checking Online Lewat HP

Jika dokumen yang diperlukan sudah siap, maka Anda bisa langsung melakukan cek BI Checking online melalui HP dengan mengikuti tahapan sebagai berikut :

Baca Juga: Akhir Pekan Ini Wisata Kuliner Yuk! Ini Dia 5 Bakso Favorit di Tasikmalaya, Mantap dan Endul Rasanya

  1. Kamu buka saja terlebih dahulu Browser yang kamu gunakan dalam perangkat kamu, ya.
  2. Setelah itu, kamu bisa langsung melakukan akses ke situs SILK atau dengan mengklik link DISINI.
  3. Di halaman awal, kamu langsung saja mengisi data yang diperlukan, ya. Kamu bisa langsung isi formulir dan nomor antrean yang ada.
  4. Akan langsung diminta untuk melakukan unggahan foto dari dokumen yang tadi harus dipersiapkan, ya. Kamu bisa unggah saja dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Paspor, Akta Pendirian Usaha, NPWP, Identitas Pengurus dan lainnya.
  5. Bisa isi juga langsung kode captcha yang ada.
  6. Kemudian, kamu bisa klik Kirim.
  7. Kamu bisa menunggu e-mail tanda registrasi antrean SLIK yang dikirimkan oleh OJK, ya. Biasanya e-mail tersebut akan diterima oleh kamu selambat-lambatnya h-2 dari tanggal antreannya.
  8. Kalau sudah menerimanya, kamu bisa langsung saja lakukan cetak dan menandatangani dokumen sebanyak 3 kali.
  9. Selanjutnya, kamu bisa kirim scan formulir dan swafoto memegang KTP ke nomor WA yang ada di e-mail.
  10. Tunggu verifikasi dan kalau lolos akan dikabari oleh iDEBT SILK lewat e-mail.
  11. Selesai

Itulah syarat dan cara melakukan cek BI Checking secara online melalui HP. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ayovaksindinkeskdi.id

Tags

Terkini

Terpopuler