BARU Daftar BPJS Kesehatan Bisakah Langsung Dipakai, Simak Penjelasan Serta Langkah Pendaftaran Secara Online

12 November 2022, 15:30 WIB
Inilah cara pendaftaran online BPJS Kesehatan /bpjs-kesehatan.go.id/

DESKJABAR – Biaya medis saat ini terbilang cukup mahal dan sangat menyedot anggaran keuangan keluarga.

Salah satu upaya untuk mengatasi biaya medis yang mahal adalah menjadi anggota BPJS Kesehatan, yang akan memberikan kemudahan dalam layanan medis.

Tetapi banyak orang yang belum tahu apakah baru daftar BPJS Kesehatan langsung bisa dipakai dalam pelayanan medis?

Begitupun masih banyak orang yang belum tahu cara daftar untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan. Padahal pendaftaran bisa dilakukan juga secara online yang langkah langkahnya cukup mudah.

Baca Juga: UPDATE Penyebab Kematian Keluarga Kalideres: Hasil Olah TKP Tidak Ditemukan Ada Beras dan Sisa Makanan Lain

Informasi in terutama bagi mereka yang masuk dalam peserta BPJS Kesehatan secara mandiri, artinya kepesertaan yang tidak ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

Menjadi peserta BPJS Kesehatan memang memberikan cukup banyak keuntungan, salah satunya biaya medis yang cukup mahal akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun yang perlu diingat, saat anda memutuskan untuk mendaftar BPJS Kesehatan (untuk peserta mandiri) yang paling utama adalah anda harus ingat untuk disiplin membayar iuran bulanan.

Adapun besaran  iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda Bagi peserta BPJS Kesehatan dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti ASN, POLRI, dan TNI memiliki besaran iuran yang berbeda.

Biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan instansi dan 1 persen dari pemotongan upah. Serta berlaku batas maksimal upah, yakni Rp 12 juta.

Sedangkan untuk kelompok peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.

Baca Juga: Cuaca Besok Minggu Cerah untuk Melakukan Perjalanan Wisata di Bandung dan Serang, Ini kata BMKG

Adapun uraiannya sebagai berikut.

-  Kelas 1 senilai Rp 150.000 untuk setiap peserta per bulan.

-  Kelas 2 senilai Rp 100.000 untuk setiap peserta per bulan.

-  Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.

Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3. Apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan besaran iuran yang telah ditetapkan tersebut maka fasilitas pelayanan yang akan diperoleh adalah :

- Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.

Lalu jika baru mendaftar BPJS Kesehatan apakah bisa langsung digunakan saat akan melakukan pelayanan medis?

Mengutip dari laman BPJS Kesehatan disebutkan bahwa jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Baca Juga: Tidak Kalah Sedap, Resep Sop Buntut Ala Hotel Bintang 5 yang Sangat Terkenal, Enak Gurih, Empuk Dagingnya

Selanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran daam waktu 14 hari sejak pendaftaran.

Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.

Dengan demikian, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mendaftar BPJS Kesehatan dalam kondisi kedaruratan medis. Pasalnya, pendaftaran sebagai peserta saat ini juga mudah dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan.

Daftar secara online

Mendaftar BPJS Kesehatan bisa menggunakan dua cara yaitu : online maupun offline.

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan yaitu :

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fasilitas Kesehatan pertama yang dipilih
  4. Email dan No. HP aktif
  5. Pas Poto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maximal 50 KB
  6. Halaman depan buku rekening (untuk autodebet iuran BPJS Kesehatan).

Baca Juga: 5 Puisi Hari Ayah 12 November 2022 yang Indah Menyentuh Hati, Yuk Kirim ke Ayah Tercinta dan Medsos, WA FB IG!

Setelah syarat-syarat dipenuhi  kemudian anda bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Download aplikasi Mobile JKN
  2. Buka aplikasi Mobile JKN
  3. Klik Daftar
  4. Pilih Pendaftaran Peserta Baru
  5. Baca Ketentuan Pendaftaran
  6. Klik setuju
  7. Masukkan NIK (No. KTP)
  8. Ketik kode captcha
  9. Halaman akan akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
  10. Isi data diri lalu klik
  11. Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan pertama termasuk dokter gigi
  12. Masukkan alamat email yang aktif
  13. Klik simpan
  14. Kode verifikasi akan akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  15. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN. Peserta akan mendapat virtual account pembayaran premi. Pembayaran premi bisa dilakukan di e-commerce, ATM, Mobile banking, minimarket, maupun merchant-merchant BPJS Kesehatan.

Itulah penjelasan tentang kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri beserta cara daftar secara online. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: BPJS Kesehatan Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler