Idul Adha 1443 H , Bolehkah Berkurban Dengan Hewan Kurban Betina

10 Juli 2022, 08:20 WIB
Idul Adha 1443, ayo berkurban /Pixabay/no-longer-here/

 

DESKJABAR - Idul Adha sering juga disebut Idul Qurban, Karena pada hari Ini semua umat Muslim disunnahkan untuk berkurban sepertI diteladankan oleh Nabi Ibrahim kepada Nabi Ismail

Hewan kurban adalah hewan ternak, sepertI unta, sapi, kambing, atau domba.

Bolehkah jika kita berkurban tapi hewan betina, apakah ada syarat jenis kelamin hewan ternak yang akan dikurbankan?

Baca Juga: Review 7 Tempat Wisata Bandung Terbaru 2022, Paling Hits, Instagramable, Nomor 4 Nimo Highland

Hal ini tidak ada pertentangan di antara para ulama. Boleh saja melakukan kurban dengan sapi atau kambing betina

Asy Syairozi mengatakan, “Boleh saja berkurban dengan hewan maupun betina. ”

Lalu Asy Syairozi dengan dalil dari Ummu Kurz, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mengucapkan,

“ Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi Anda memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut. ”( HR. An Nasaino. 4222 dan Abu Daudno. 2835. Al Hafizh Abu Thohir, hadits ini hasan).

Baca Juga: Horoskop Taurus untuk Hari Ini, 10 Juli 2022, Luangkan Waktu Untuk Sendiri

Setelah memberikan dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, “Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban( udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak( thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih basah. ”( Lihat Al Majmu ', 8 222)

Dari atas, artinya masalah jantan dan betina dalam hewan kurban adalah sama diperbolehkan, hanya ada sedikit pergerakan tekatur, dan itu hanya masalah selera.

Imam Nawawi rahimahullah memberi penjelasan atas dalil yang diberikan Asy Syairozi tersebut, “Persyaratan sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing.

Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma'iz dan sejenisnya.

Baca Juga: Hari Idul Adha 2022: Jangan Shaum di 3 Hari Tasyrik, Tapi Lakukan Amalan Ini

Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidak sah jika dihasilkan sebagai hewan kurban tanpa ada hadiah di antara para ulama.

Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. ”(Al Majmu', 8 222).

Bagaimana kalau hewan itu hamil?

Buya Yahya mengatakan dalam YouTube Al- Bahjah televisi, " Kurban kambing betina yang sedang hamil bolehkah?" Diunggah pada 25 Agustus 2018.

Dalam Mazhab Syafi'i jika kambing betinanya hamil sebaiknya ditunda dulu karena hamil.

Hanya saja dalam hal ini kasusnya tidak seperti itu, seperti yang dikatakan Buya Hamka, "Cuma inikan hari raya kurban saya punya kambing satu-satunya hamil pula."

Jika seperti itu bagaimana? Buya Yahya mengatakan dalam mazhab kita imam Syafi'i tidak boleh tapi dalam mazhab yang lain dibolehkan.

"Tinggal ikuti mahzab mana yang akan diikuti, tapi kalau hewan kurbannya beli pasti para pembeli akan memilih yang jantan."

Akan menyembelih hewan kurban betina satu-satunya, dalam keadaan hamil pula, maka sepertI Buya Yahya katakan tadi, itu diperbolehkan

"Maka tidak apa-apa hewan betina hamil itu kita sembelih dan tetap sah," terang Buya Yahya.

Dari sini jelaslah, boleh atau sah-sah saja berkurban atau melakukan akikah dengan kambing atau sapi betina.

Selama Ini memang jarang sekali di masyarakat kita yang berkurban dengan hewan betina. Selain hewan jantan lebih besar ukurannya, dagingnya pun dirasa lebih enak.

Kurban ini sunnah yang sangat dianjurkan bisa dilaksanakan oleh umat muslim, Dan dagingnya dibagikan kesemua masyarakat sekitar.

Maka Idul Adha sering dikenal sebagai hari makan dan minum, tidak boleh ada yang kelaparan di hari Ini.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: muslim.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler