Banyak Orang Salah Kaprah, Aqiqah Dulu Atau Kurban Dulu? Ternyata Begini Penjelasannya

4 Juli 2022, 23:32 WIB
Hukum kurban jika belum melaksanakan aqiqah. /Instagram @nathalieholscher/

DESKJABAR - Menjelang hari raya Idul Adha, biasanya banyak orang yang punya pemikiran salah kaprah soal kurban dan aqiqah. 

Aqiqah sendiri merupakan bentuk dari rasa syukur atas bayi yang baru dilahirkan, dan diwujudkan dengan cara pengurbanan hewan. 

Dalam hal ini, aqiqah sifatnya untuk perorangan, tidak bisa mengatasnamakan satu keluarga, karena aqiqah adalah pengungkapan rasa syukur atas bayi yang dilahirkan. 

Berbeda dengan kurban, yang bisa dilakukan atas nama satu keluarga, saat menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha. 

Aqiqah sendiri biasanya dilakukan saat bayi baru dilahirkan tujuh hari. Dan aqiqah biasanya dilakukan oleh kedua orang tua dari si bayi. 

Baca Juga: Inilah Sunnah Yang Dilakukan Saat Idul Adha, Mulai Dari Sebelum Melaksanakan Sholat Hingga Makanan Pertama

Berbeda dengan kurban, yang dilakukan oleh diri sendiri, dan untuk diri sendiri. 

Namun, banyak orang yang masih bingung bagaimana hukum jika kita menyembelih hewan kurban saat Idul Adha, tapi kita belum melaksanakan aqiqah.

Pasalnya, tak sedikit orang yang salah kaprah dan memiliki pemahaman bahwa orang yang belum melaksanakan aqiqah, tidak bisa berkurban saat Idul Adha. 

Mengutip dari kanal YouTube Tafsir QU, dengan judul video 'Qurban Tapi Belum Aqiqah Bagaimana Hukumnya? Ustadz Abdul Somad', dan diunggah pada 13 Juni 2022.

Menurut apa yang dijabarkan Ustadz Abdul Somad, aqiqah adalah tanggung jawab orang tua, dan kurban adalah tanggung jawab diri sendiri. 

"Maka, aqiqah saya, tanggung jawab ayah saya terhadap saya. Sedangkan kurban, tanggung jawab saya terhadap diri saya," ujar Ustadz Abdul Somad. 

Baca Juga: Mau Ajak Anak Liburan? Wisata Taman Air di Garut Ini Bisa Jadi Pilihan! Tiketnya Gak Sampai 50 Ribu

Lalu Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan dengan perumpamaan jika seseorang yang belum aqiqah ingin menyembelih hewan kurban. 

"Oleh sebab itu kalau ada orang yang punya uang 2,5 juta, mana yang lebih dia dahulukan? Dia berkurban, karena aqiqah bukan urusan dia," jelas Ustadz Abdul Somad. 

"Tapi kalau dia mau beraqiqah untuk dirinya sendiri, hukumnya boleh. Jadi kalau ada orang uangnya 5 juta, ini 2,5 juta untuk kurban dan 2,5 juta lagi untuk aqiqah saya, sah," lanjut Ustadz Abdul Somad. 

Dari penjelasan Ustadz Abdul Somad tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika seseorang ingin menyembelih hewan kurban saat Idul Adha namun belum aqiqah, dianjurkan untuk mengutamakan kurban. 

Tetapi jika seseorang itu mempunyai uang yang cukup untuk menyembelih hewan kurban dan hewan untuk aqiqah dirinya sendiri, maka itu  tetap sah.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler