DESKJABAR - Idul Adha adakalanya disebut lebaran haji, karena sejak 9 Dzulhijjah, umat Islam yang menunaikan ibadah Haji sedang melaksanakan peribadatan haji yang paling utama yaitu wukuf di Padang Arafah.
Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan merayakan lebaran haji atau Idul Adha 1443 Hijriah.
Di Indonesia, hari raya tersebut jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Hal ini sebagaimana disampaikan Kemenag melalui Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid telah menetapkan, Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu 10 Juli 2022.
Keputusan tersebut hasil dari Sidang Isbat di Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Sebagaimana dilansir DeskJabar.com dari laman kemenag.go.id.
Saat Idul Adha, Allah memerintahkan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah kurban bagi yang mampu melaksanakannya. Ibadah ini memiliki beberapa aturan penyerta.
Salah satunya ialah hukum memotong rambut atau bulu dan kuku sebelum hari raya, yaitu mulai tanggal 1Dzulhijjah hingga penyembelihan hewan qurban. Larangan ini ada dalam hadits Rasulullah.
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah masuk tanggal satu Dzulhijjah dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban tidak memotong rambut dan kukunya,”(HR. Muslim).
Tapi larangan memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu hanya untuk mereka yang berkurban saja.
Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili menyatakan, larangan memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu tidak sampai pada derajat haram bila dilaksanakan. Prof. Wahbah menyebutnya larangan ini termasuk makruh tanzih.
Senada dengan di atas, Dr Aam Amiruddin MSi sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Percikan Iman berjudul 'Penjelasan Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban' tayang pada 11 Juli 2021, mengatakan larangan dalam hadits itu hanya menunjukkan keutamaan saja.
Aam mengutarakan, orang yang berkeinginan untuk qurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak mencukur rambut kepala, wajah, maupun badan, dan memotong kuku.
“Larang ini sifatnya hanya keutamaan, artinya bagi orang yang akan kurban lebih utama tidak memotong kuku dan mencukur bulu yang ada di badan,” ujarnya.
“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikitpun hingga hewannya diqurbankan,”(HR. Muslim).
Mengutip kembali Prof. Wahbah mengatakan bahwa hikmah atau keutamaan tidak mencukur rambut dan memotong kuku, yaitu supaya bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka.***