Hari Raya Idul Adha,Tak Perlu Repot Pinjam Gunting Kuku, Karena Nabi Melarang Ini Bagi Orang yang Qurban

30 Juni 2022, 19:22 WIB
Nabi Saw telah memberi petunjuk terkait dengan amal pada Hari Raya Idul Adha /pexels/

DESKJABAR - Hari Raya Idul Adha atau biasa disebut Idul Qurban  rutin diperingati pada 10 Dzulhijjah oleh umat Islam di dunia.

Menurut Kementerian Agama (Kemenag) Hari Raya Idul Adha 2022  jatuh pada Ahad, 10 Juli 2022.

Jadi,  insya Allah pada Ahad 10 Juli 2022  umat Islam di dunia  akan melaksanakan sholat Idul Adha.

Rasulullah Saw memberikan petunjuk terkait dengan amal yang harus dilaksanakan atau ditinggalkan  di bulan Dzulhijjah menjelang  Hari Raya Idul Adha.

Hari Raya Idul Qurban  diperingati dengan berbagai ibadah, yaitu takbir, sholat sunnah Idul Adha sebanyak dua rakaat, khutbah idul Adha, dan diteruskan dengan menyembelih hewan qurban.

Baca Juga: JADWAL PUASA Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah sebelum IDUL ADHA 2022, Berikut Niat Arab, Latin dan Artinya

Pelaksanaan penyembelihan hewan  qurban dilakukan saat Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 hingga  tanggal 13 bulan Dzulhijjah penanggalan Hijriyah. 

Rasulullah Saw dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya tentang perintah berkurban.

 مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا

Barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati  tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Lalu, bagi orang yang akan melaksanakan ibadah qurban ada hal yang tidak boleh dilakukan, yaitu memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu.

Larangan ini  ada dalam hadits Rasulullah.

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah masuk tanggal satu Dzulhijjah dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban tidak memotong rambut dan kukunya,”(HR. Muslim).

Tapi larangan memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu hanya untuk mereka yang berkurban saja.

Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili  menyatakan, larangan memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu tidak sampai pada derajat haram bila dilaksanakan. Prof. Wahbah menyebutnya larangan ini termasuk makruh tanzih.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2022; Agar Ibadah Qurban Diterima Allah Lakukan 6 Syarat Ini

Senada dengan di atas, Dr Aam Amiruddin MSi sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Percikan Iman berjudul 'Penjelasan Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban' tayang pada 11 Juli 2021, mengatakan larangan dalam hadits itu hanya menunjukkan keutamaan saja.

Aam mengutarakan, orang yang berkeinginan untuk qurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak mencukur rambut kepala, wajah, maupun badan, dan memotong kuku.

“Larang ini sifatnya hanya keutamaan, artinya bagi orang yang akan kurban lebih utama tidak memotong kuku dan mencukur bulu yang ada di badan,”ujarnya.

Lalu, Aam Amiruddin mengutip hadits Rasulullah Saw:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikitpun hingga hewannya diqurbankan,”(HR. Muslim).

Mengutip kembali Prof. Wahbah, hikmah atau keutamaan tidak memotong kuku dan rambut yakni agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Percikan Iman

Tags

Terkini

Terpopuler