Bolehkah Kawin Lari Dalam Agama Islam? Simak Ceramah Ustad Adi Hidayat Sampai Habis

27 Juni 2022, 18:10 WIB
Hukum kawin lari di dalam agama islam, adakah syarat seseorang diperbolehkan kawin lari? /freepik/

DESKJABAR – Kawin lari adalah pernikahan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa sepengetahuan wali dan orang tua.

Apakah agama islam membolehkan seseorang untuk melakukan kawin lari?

Biasanya kawin lari identik dengan kaburnya seseorang dari keluarga untuk menikah dengan orang yang dicintai.

Dalam islam sendiri hukum kawin adalah sunnah. Tapi bagaimana dengan hukum kawin lari?

Ustad Adi Hidayat menjelaskan dalam sebuah ceramah tentang kawin lari.

Video ceramah yang diunggah dalam akun As-Salam studio tersebut mendapat banyak respons.

Baca Juga: Saat Lebaran Kumpul Keluarga Ditanya Kapan Nikah? Inilah 20 Jawaban Kocak, Lucu Bagi Para Jomblo

Lantas apa hukumnya kawin lari dalam pandangan agama islam?

Sejatinya hukum kawin adalah pernikahan antara seseorang laki-laki dan perempuan yang saling mencintai.

Perkawinan tersebut dianggap sah apabila mendapat restu atau izin dari kedua mempelai.

Sedangkan kawin lari adalah pernikahan yang tidak diketahui oleh pihak wali dari perempuan.

Lalu Ustad Adi Hidayat menjabarkan bahwa kawin lari adalah sah-sah saja dalam agama islam.

Namun, ada ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika harus melaksanakan kawin lari.

“Ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun,” lanjut Ustad Adi Hidayat.

Baca Juga: Mahar Nikah Seperangkat Alat Sholat Disebut Keterlaluan, Gus Baha: Ada Lagi Mahar yang Tidak Barokah

Pada video ceramah yang diunggah ke youtube sejak tanggal 22 Juni 2022 tersebut, Ustad Adi Hidayat menjelaskan tentang kawin lari di mata Allah SWT.

“Orang kawin lari, nikahnya bisa sah jika rukunnya terpenuhi, tapi mereka telah melakukan kemaksiatan kepada Allah SWT,” sambung Ustad Adi Hidayat.

Lalu bagaimana caranya agar bisa menembus dan meminta ampunan kepada Allah SWT atas kemaksiatan kawin lari tersebut?

Caranya adalah dengan meminta restu dari wali atau kedua orang tua setelah prosesi pernikahan terjadi.

“Minta maaf dan restunya supaya Allah SWT meridhoi,” lanjut Ustad Adi Hidayat.

Ustad Adi Hidayat juga menjelaskan hal lain mengenai kawin lari.

Kawin lari masih bisa dilakukan ketika salah satu dari pasangan mendapat hal-hal yang tidak menyenangkan.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan 'Love Is' Vemmy Sagita & Gautama, Soundtrack Kaget Nikah di Episode Terakhir

Hal yang tidak menyenangkan itu bisa berarti ancaman, pemaksaan, atau wali yang menjauhkan dari ajaran agama calon pengantin.

Misalnya, seorang calon pengantin perempuan yang bukan beragama islam, maka dibolehkan untuk kawin lari melalui wali hakim muslim.

“Perempuan tersebut boleh melakukan kawin lari dengan walik hakim dari orang islam,” tegas Ustad Adi Hidayat.

Demikianlah rangkuman video ceramah Ustad Adi Hidayat tentang kawin lari oleh deskjabar.com.***

 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube As-salam Studio

Tags

Terkini

Terpopuler