Ingin Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Beginilah Penjelasan Hukum Menurut Buya Yahya

21 Juni 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi, berikut penjelasan hukum berqurban di Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal /Foto/Tangkapan layar Al-Bahjah TV

DESKJABAR- Idul Adha adalah hari raya bagi umat Islam yang selalu dirayakan setiap tahunnya.

Salah satu kegiatan yang selaku dilakukan pada saat hari raya Idul Adha yaitu Qurban.

Tujuan dari Qurban di hari raya Idul Adha yaitu untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah.

Baca Juga: 2 Tempat Wisata Camping Menyatu Dengan Alam di Bandung, Lokasi Tepi Sungai, Udara Sejuk Plus Instagramable

Tidak hanya itu dalam Qurban juga terdapat peristiwa sejarah besar yang selalu diperingati oleh umat Islam di seluruh dunia.

Dimana ada perjuangan dan pengorbanan Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim untuk menunjukkan ketakwaannya kepada Allah.

Meskipun Qurban di hari raya Idul Adha adalah ibadah sunah tapi banyak umat Islam yang berbondong-bondong untuk melakukannya.

Baca Juga: 10 Perkara Ini PENYEBAB DOA Belum TERKABUL Allah SWT, di Antaranya Tahu Setan tapi Tidak Memeranginya

Mengingat besar pahalanya yang didapatkan dari berqurban di hari raya Idul Adha.

Namun yang menjadi pertanyaan yaitu bagaimana hukum membayarkan Qurban untuk orang yang sudah meninggal?.

Mengingat banyak orang sengaja membayarkan Qurban untuk orang yang sudah meninggal.

Mengutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul 'Bolehkah Kurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal? I Buya Yahya Menjawab' diunggah pada 19 Juli 2021.

Baca Juga: TERMASUK Keluarga Besar SG Ungu M1887, Inilah Senjata Advance Terlangka di Free Fire, Senjata Kelas Sultan

Menurut Buya Yahya, Qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak ada, dan hal ini pun sudah disepakati oleh para ulama.

Meskipun tidak ada, kata Buya Yahya bukan berarti tidak boleh Qurban untuk orang yang sudah meninggal.

Namun jika ada orang yang sebelum meninggal memberikan wasiat untuk melakukan Qurba maka harus ditunaikan.

Baca Juga: Viral, Wisatawan Yang Mengambil Video di Kawasan Bromo Dipalak Rp 50.000 oleh Pemilik Sewa Kuda. Ini Infonya

"Para ulama mengatakan kalau kita ingin Qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia yah boleh-boleh saja," ujar Buya Yahya.

Tapi paling tidak Qurban tersebut menjadi sedekah yang bermanfaat bagi umat Islam.

Meskipun ada perbedaan dari mazhab para ulama, namun hal tersebut tetap akan menjadi pahala sedekah.

Namun Buya Yahya mengatakan bahwa Qurban itu beban untuk diri seseorang, atas seseorang dan untuk orang yang masih hidup.***

 Sumber Berita: YouTube

 

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler