Hukum Merayakan Idul Fitri dengan Petasan, Apakah Dilarang? Begini Kata Habib Hasan

1 Mei 2022, 20:30 WIB
Hukum merayakan Idul Fitri dengan petasan menurut Habib Hasan. /YouTube Ahbaabul Musthofa Channel/

DESKJABAR - Menteri Agama telah menetapkan bahwa Idul Fitri 2022 jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022.

Umat muslim menyambut gembira akan datangnya Idul Fitri yang merupakan hari kemenangan.

Banyak cara menyambut gembira datangnya Idul Fitri, salah satunya dengan menyalakan petasan.

Namun, bagaimana hukum merayakan Idul Fitri dengan menyalakan petasan?

Baca Juga: Cara Membuat KETUPAT LEBARAN HEMAT GAS Namun Hasil Sempurna untuk Idul Fitri

Dilansir DeskJabar dari kanal YouTube Ahbaabul Musthofa Channel, pada video yang diunggah pada 2 April 2020, berjudul "Merayakan Idul Fitri Dengan Petasan," Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor memberikan penjelasan.

Menurut Habib Hasan, pada momen besar seperti Idul Fitri memang diperintahkan untuk disambut dengan gembira.

"Pada suatu acara yang memang dituntut untuk gembira, Idul Fitri, Idul Adha, Allah memang menyuruh kita gembira," katanya.

Namun, dalam merayakan atau menyambut kegembiraan setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2022, Apakah Penetapan 1 Syawal 1443 H Semuanya Serentak?

Khususnya pada momen Idul Fitri, ada beberapa daerah yang memang sudah menjadi tradisi memeriahkan malam Idul Fitri dengan menyalakan petasan.

"Orang menunjukkan kegembiraannya itu kan macam-macam, ada yang dengan hiasan warna-warni, ada yang dengan balon, ada yang dengan makanan," kata Habib Hasan.

"Ada orang yang menunjukkan kegembiraan dengan petasan," sambungnya.

Terkait dengan hukum merayakan Idul Fitri dengan petasan, Habib Hasan mengatakan ada dua hal yang menjadi pantangan dalam merayakan kegembiraan.

Baca Juga: Niat Sholat Idul Fitri Berjamaah, Sendiri, Makmum dan Imam, dan Amalan Sunnah Sebelum Sholat Idul Fitri

"Yang penting dua hal, yang pertama tidak membahayakan. Petasan yang kecil. Petasan yang kembang api di atas, ini untuk kegembiraan yang tidak membahayakan," katanya.

"Bukan dengan petasan yang suaranya membuat orang terkejut, yang punya jantung bisa mati, bayi bisa kaget, itu bahaya gak boleh," tambahnya menegaskan.

"Atau bahaya dari sisi barangnya, ledakannya itu besar membuat getaran, membuat luka, ini gak boleh, yang penting kalau ada bahaya tidak boleh," paparnya.

Selain membahayakan hal lain yang dilarang dalam merayakan kegembiraan adalah secara berlebihan.

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Lengkap dengan Tata Caranya Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

"Yang kedua tidak berlebihan. Itu uang dibakar gimana Habib dibuat petasan?" kata Habib Hasan.

"Orang gembira itu butuh duit, semua pasti makan uang. Anda menghiasi acara yang anda buat, pernikahan misalnya itukan memakan uang," sambungnya.

Habib Hasan mengingatkan, dalam merayakan sebuah acara atau menyambut gembira hendaklah disesuaikan dengan besar atau kecilnya acara tersebut.

"Ratusan juta untuk petasan, ini berlebihan. Ratusan juta untuk hiasan dinding, ini juga berlebihan," katanya.

Baca Juga: Malam Takbir 2022, Apakah Takbir Hanya Dilakukan di Masjid? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Sesuaikan hiasan, petasan dengan acaranya. Acara besar otomatis besar, otomatis lebih banyak yang dikeluarkan gak ada masalah sesuai dengan acaranya," pungkasnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Ahbabul Mustafa Channel

Tags

Terkini

Terpopuler