Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Hukumnya, Simak Penjelasan Buya Yahya

29 April 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi, Buya Yahya menjelaskan tentang hukuk membayar zakat fitrah secara online /Pixabay/ allybally4b/

DESKJABAR - Zakat fitrah merupakan bagian dari Rukun Islam yang ke tiga, yang harus dilakukan ditunaikan umat Islam saat bulan Ramadhan.

Biasanya pembayaran zakat fitrah ini dilaksanakan pada akhir-akhir Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Fitri.

Biasanya pembayaran zakat fitrah diberikan langsung kepada orang yang membutuhkan atau terlebih dahulu melalui amil zakat.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Isya KOTA TASIKMALAYA, Jumat 29 April 2022 - 27 Ramadhan 1443 H

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini, cara bayar zakat fitrah sangatlah mudah dengan hadirnya layanan zakat fitrah secara online atau digital.

Lalu yang menjadi pertanyaan yaitu, bagaimana hukumnya membayar zakat fitrah secara online?.

Terkait hukum membayar zakat fitrah secara online ini kemudian dijelaskan oleh Buya Yahya melalui ceramahnya.

Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul 'Hukum Zakat Online - Buya Yahya Menjawab' diunggah pada 28 Mei 2019.

Baca Juga: ONE WAY TOL Mudik 2022, Jasa Marga Imbau Pengguna Jalan Antisipasi Puncak Arus Mudik Lebaran 2022 Hari Ini

Menurut Buya Yahya membayar zakat fitrah secara online dibolehkan.

Tapi dengan catatan ketika akan membayar zakat fitrah secara online tersebut harus terlebih dahulu diberi perhatikan orang yang mengurusinya.

"Kalau yang mengurus bener menurut anda, baik, bener, istimewa, tapih, amanat dan seterusnya boleh transfer kirim saja ke sana," ucap Buya Yahya.

Namun kata Buya Yahya terkait membayar zakat fitrah ini adalah benar atau tidak cara membaginya.

Dan orang yang menerima zakat fitrah secara online itu harus dipastikan mengerti ilmu tentang zakat fitrah.

Tapi menurut Buya Yahya ketika hendak membayar zakat fitrah baiknya tunaikanlah untuk orang yang ada di kiri kanan.

Sedangkan berdasarkan jumhur Ulama mengatakan baiknya membayar zakat fitrah itu dengan makanan pokok orang yang akan di beri zakat.

Baca Juga: LEBARAN 2022, Apa Arti dari Ketupat dan Cara Memasak Ketupat Beras Hanya Direbus 40 Menit dan Tidak Cepat Basi

Namun jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang juga di perbolehkan jika merujuk pada pendapat Imam Abu Hanifa.

Dengan uang yang dikeluarkan senilai dengan beras dan nominalnya diperkirakan.

Jika zakat fitrah itu dibayarkan dengan uang, maka uang tersebut jangan dilebihkan.

Menurut Buya Yahya jika zakat fitrah itu akan dilebihkan maka terlebih dahulu harus meminta izin kepada orang yang akan menerima zakat.

"Harus meminta izin kalau sudah diganti dengan uang, kalau ada kelebihannya mohon di ridhoi yah," ujar Buya Yahya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler