Apakah Menggosok Gigi Pada Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Aang Asran

8 April 2022, 14:18 WIB
Aang Asran menyampaikan hukum gosok gigi ketika berpuasa /YouTube pontrenpedia/

 

DESKJABAR - Setiap umat Muslim yang sudah memenuhi syarat diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Puasa Ramadhan termasuk dalam salah satu rukun Islam. Karena termasuk di dalamnya, puasa memiliki keistimewaan bagi seseorang yang melakukannya dengan baik dan sesuai syariat.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn.

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah: 183).

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA dan SHOLAT TARAWIH Wilayah SEMARANG dan Sekitarnya, Jumat 8 April 2022 Serta Doa Buka Puasa

Selain itu juga tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa pada Ramadhan agar mendapatkan pahala yang melimpah.

Sebagai salah satu bentuk ibadah, puasa tidak selamanya berjalan lancar. Puasa yang bernilai ibadah memiliki syarat dan bisa membatalkan jika melanggar syarat-syarat tertentu.

Dalam menjalankan perintah puasa, banyak hal yang dilakukan menjadi pertanyaan apakah dapat membatalkan puasa Ramadhan?

Apakah menggosok gigi pada siang hari dapat membatalkan puasa?

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube pontrenpedia yang diunggah pada 8 April 2022 dengan judul Apakah Gosok Gigi Dapat Membatalkan Puasa?

Baca Juga: JADWAL BUKA PUASA dan SHOLAT Wilayah Purwokerto, Jumat 6 Ramadhan 1443 H/8 April 2022 serta Doa Buka Puasa

Salah satu amalan yang disukai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bersiwak (menggosok gigi) setiap waktu.

Siwak atau miswak biasanya menggunakan dahan atau akar dari pohon salvadora persica untuk membersihkan gigi, gusi dan mulut.

Di zaman sekarang siwak diganti dengan sikat gigi yang diolesi pasta gigi, namun tak sedikit yang tetap memakai siwak untuk mengikuti sunnah Nabi.

Muncul pertanyaan, bagaimana hukum bersiwak (menggosok gigi) ketika puasa di bulan Ramadhan?

Menurut Aang Asran(Pengasuh pondok pesantren Al Asran), terkait hukum bersiwak atau menggosok gigi ini, mengutip dari berbagai keterangan, bahwa hal tersebut ada yang menghukumi makruh dan ada juga yang menghukumi sunnah.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Sholat Isya CIAMIS, Jumat 8 April 2022/6 Ramadhan 1443 H

Sebagaimana dalam hukum bersiwak atau sikat gigi yang sangat dianjurkan, maka bagi orang yang sedang puasa ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, termasuk bolehkah menggunakan pasta gigi (ma’jun) dalam hal ini.

Jika dilakukan pada saat malam hari tentu semua sepakat tidak ada masalah. Oleh karena itu yang terbaik adalah setelah makan sahur adalah saat yang tepat untuk menggosok gigi.

Para para ulama sepakat memakruhkan gosok gigi dengan pasta gigi pada saat sedang berpuasa, karena dikhawatirkan ada sesuatu yang tertelan atau masuk ke dalam tenggorokannya.

Hal ini dapat merusak atau membatalkan puasanya. Akan tetapi jika hanya sampai mulut dan tidak ada yang tertelan maka hal itu tidak masalah.
Beberapa pendapat para ulama tentang bersiwak atau sikat gigi saat sedang berpuasa di antaranya: Pengikut madzhab Imam asy Syafi’i (Sayafi’iyyah) memakruhkan gosok gigi setelah zawal yakni masuknya waktu Dhuhur, baik untuk puasa fardhu atau sunnah. Hal ini bersandar pada sabda Nabi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُكُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ له، إِلَّا الصِّيَامَ، هو لي وَأَنَا أَجْزِي به فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بيَدِهِ، لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ، أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِن رِيحِ المِسْكِ. رواه مسلم

“Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id radliallahu ‘anhuma, keduanya berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah berfirman; ‘Puasa itu adalah bagi-Ku, dan Akulah yang akan memberinya pahala.’ Bagi seorang yang berpuasa, maka baginya ada dua kebahagiaan, yaitu; kebahagiaan saat ia berbuka dan ketika ia berjumpa dengan Allah. Demi Dzat yang jiwa Muhmmad berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa adalah lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya misk.” (HR Muslim)

Dari hadits ini mereka menyimpulkan bahwa bau mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih wangi dari miyak misk, maka hendaknya tidak perlu sikat gigi setelah zawal.

Penganut Imam Hanafi (Hanifiyyah) berpendapat tidak masalah bersiwak baik dengan yang kering atau basah, baik di awal puasa atau menjelang berbuka.

Sedangkan Malikiyyah (pengikut Imam Malik) berpedapat bahwa tidak masalah bersiwak kapanpun dalam berpuasa, sebagaimana Nabi juga selalu melakukannya tetapi dengan bahan yang kering, sedangkan dengan yang basah maka hukumnya makruh.

Sedangkan bagi Hanabilah (pengikut Imam Ahmad bin Hambali) berpendapat tidak masalah bersiwak dengan yang kering atau dengan yang basah sebelum zawal, dan dimakruhkan bersiwak setelah zawal.

Adapun pasta gigi, dihukumi sama dengan kayu basah, karena sama-sama mengandung air dan rasa.

Dan Imam An-Nawawi mengatakan bahwa dengan alat apa pun selama tujuan 'membersihkan' telah tercapai, itu juga dinamakan bersiwak, baik itu dengan jari, kain, atau lainnya selama tidak membahayakan.

Imam Abul Hasan As-Sindi berkata: "Yaitu alat apa saja yang bisa mensucikan dengannya maka dia menyerupai siwak, karena dia bisa membersihkan mulut, bersuci dan membersihkan, demikian kata An-Nawawi." (Imam Abul Hasan Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi, Syarh An Nasa'i, 1/10).***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube pontrenpedia

Tags

Terkini

Terpopuler