Inilah Hukum Qadha dan Fidyah Bagi Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa, Simak Penjelasan Buya Yahya

8 April 2022, 13:23 WIB
Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum qadha dan fidyah /Instagram @buyayahya_albahjah

DESKJABAR - Setiap umat Muslim yang sudah memenuhi syarat diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Puasa Ramadhan termasuk dalam salah satu rukun Islam. Karena termasuk di dalamnya, puasa memiliki keistimewaan bagi seseorang yang melakukannya dengan baik dan sesuai syariat.

Selain itu juga tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa pada Ramadhan agar mendapatkan pahala yang melimpah.

Baca Juga: UPDATE Hasil Korea Open Hari Ini di Perempat Final Live Score Jonatan Christie Melaju ke SEMI FINAL

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn.

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah: 183).

Sebagai salah satu bentuk ibadah, puasa tidak selamanya berjalan lancar. Puasa yang bernilai ibadah memiliki syarat dan bisa membatalkan jika melanggar syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: CEK JADWAL HARI INI BUKA PUASA dan IMSAKIYAH Wilayah Sulawesi Selatan, Makassar dan Sekitarnya, Ramadhan 2022

Dalam menjalankan perintah puasa, ada hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan, ada juga hal yang tidak membatalkan puasa, ada pula orang yang tidak wajib puasa.

Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum qadha dan fidyah, agar kita paham saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Dikutip DeskJabar.com dari Instagram @buyayahya_albahjah yang diunggah pada 7 April2022.

Baca Juga:   UPDATE KASUS SUBANG, Polisi Tahu Informasi Sketsa Wajah Pelaku, Akankah Sama Yang Diketahui Yosef dan Danu

Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum qadha dan fidyah, agar kita paham saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Dari sembilan orang yang boleh meninggalkan puasa, ada di antara mereka yang:
- wajib qadha dan wajib fidyah,
- wajib qadha dan tidak wajib fidyah,
- wajib fidyah dan tidak wajib qadha, dan
- tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah.

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum qadha dan fidyah:

1. Anak yang Belum Baligh.

Anak kecil yang belum baligh jika meninggalkan puasa, maka saat sudah baligh ia tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.

Baca Juga: WANITA CANTIK DIKUTUK, Jadilah ‘Krasue” Hantu Menyeramkan di Thailand, Tapi Bukan 'Hantu' Tangmo Nida

2. Orang Gila.

Gila yang disengaja wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya dan baginya tidak wajib membayar fidyah. Adapun gila yang tidak disengaja, tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.

3. Orang Sakit

Orang sakit yang baginya masih ada harapan sembuh wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya (saat sembuh nanti) dan tidak wajib membayar fidyah.

Jika menurut dokter, orang tersebut sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh, maka ia tidak wajib mengqadha.

Baca Juga: DOA Hari Ke-6 Puasa Ramadhan, dan KULTUM Cara Meraih Malam Lailatul Qadar Oleh Buya Yahya

Akan tetapi, hanya wajib membayar fidyah dengan makanan pokok, seperti beras sebanyak 1 mud (6,7 ons) untuk menggantikan satu hari, dan diberikan kepada faqir miskin.

4. Orang Tua.

Orang tua di sini hukumnya adalah sama dengan orang sakit yang tidak ada harapan baginya untuk sembuh.

Karena orang tua tidak akan kembali muda, maka baginya tidak wajib mengqadha dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud (6,7 ons), untuk menggantikan satu hari yang ia tinggalkan dan diberikan kepada faqir miskin.

Baca Juga: Jadwal BUKA PUASA Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Seruyan, Sukamara, Pulang Pisau, Murung Raya, 8 April 202

5. Musafir.
Orang yang bepergian (musafir) hanya wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya dan tidak wajib membayar fidyah.

6. Wanita Hamil.

Dalam hal ini wanita hamil ada tiga macam:
a. Wajib mengqadha saja, jika dia khawatir akan kesehatan dirinya sendiri.
b. Wajib mengqadha saja, jika dia khawatir akan kesehatan dirinya sendiri sekaligus khawatir akan kesehatan kandungannya.
c. Wajib mengqadha dan membayar fidyah jika dia khawatir akan kesehatan kandungannya dan tidak khawatir akan kesehatan dirinya sendiri.

Baca Juga: KASUS TANGMO NIDA, Pemilik Nomor Ponsel VVIP Terbongkar, Hasilnya Bikin Pengacara Panida Tertawa

7. Wanita Menyusui.

Sama seperti wanita hamil, dalam hal ini wanita menyusui ada tiga macam:
a. Wajib mengqadha saja, jika dia khawatir akan kesehatan dirinya sendiri.
b. Wajib mengqadha saja, jika dia khawatir akan kesehatan dirinya sendiri sekaligus khawatir akan kesehatan bayinya.
c. Wajib mengqadha dan membayar fidyah jika dia khawatir akan kesehatan bayinya dan tidak khawatir akan kesehatan dirinya sendiri.

Baca Juga: Jadwal BUKA PUASA dan SHOLAT Wilayah SOREANG, Jumat 8 April 2022 dan Doa Buka Puasa

8. Wanita Haid.

Wanita haid hanya wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya dan tidak wajib membayar fidyah.

9. Wanita Nifas

Wanita nifas hanya wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya dan tidak wajib membayar fidyah.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @buyayahya_albahjah

Tags

Terkini

Terpopuler