Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Tertinggal, Simak Penjelasan Ustadz Firanda Andirja

8 Maret 2022, 21:20 WIB
Ustadz Firanda Andirja menjelaskan cara membayar hutang puasa Ramadhan tahun lalu yang tertinggal /YouTube Firanda Andirja/

 

 

DESKJABAR - Puasa merupakan rukun Islam yang keempat, sedangkan puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi yang sudah akil baligh.

Sementara itu, siapapun yang meninggalkan puasa Ramadhan maka wajib menggantinya di hari lain.

Sedangkan yang menjadi pertanyaan yaitu apabila mempunyai hutang puasa Ramadhan di tahun lalu, bagaimana cara menggantinya?.

Baca Juga:   Begini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Sudah Bertahun-tahun, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Baca Juga: Cara Mengganti Puasa Ramadhan yang Lalu dan Lupa Jumlahnya, Ini Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Terkait hal ini, Ustadz Firanda Andirja menjelaskan cara untuk membayar hutang puasa Ramadhan yang tahun lalu yang tertinggal.

Dilansir DeskJabar.com dari kanal YouTube Pustaka Sunnah berjudul 'Jika Belum Bayar Hutang Puasa Tahun Lalu l Ustadz Dr.Firanda Andirja, M.A' diunggah pada 5 Mei 2020.

Menurut Ustadz Firanda Andirja, hukum membayar hutang puasa Ramadhan yaitu sampai akhir bulan Sya'ban.

Dan tidak boleh seseorang menunda bayar hutang puasa sampai tahun berikutnya.

Baca Juga: Cara Mengganti Hutang Puasa Ramadhan yang Sudah Lupa Jumlahnya, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hal ini merujuk pada hadis Aisyah RA, dimana batas mengqhodo puasa yaitu sampai bulan Sya'ban.

Kecuali orang yang menunda membayar hutang puasa karena uzur syar'i seperti sakit, safar (berperjalan) terus dan lain-lain.

Maka kata Ustadz Firanda Andirja, orang tersebut boleh membayar hutang puasa di tahun berikutnya.

Tapi apabila ditunda- tunda tanpa uzur syar'i sehingga sampai Sya'ban belum selesai hutang puasa Ramadhannya.

Baca Juga: Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Sudah Bertahun-tahun, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sehingga wajib bagi orang tersebut wajib membayar hutang puasanya setelah Ramadhan.

"Tetapi dia beristighfar karena penundaannya itu merupakan dosa," ujar Ustadz Firanda Andirja.

Selain membayar qodho puasa dan memperbanyak istighfar, juga harus disertai dengan taubat kepada Allah SWT.

Dan juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

Sebagai sahabat Nabi SAW berpendapat, kalau ada orang yang belum bayar hutang puasa sampai Ramadhan berikutnya.

Maka wajib membayar qodho puasa sekaligus dengan fidyah karena sebagai bentuk kifarat karena telah lalai.***

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler