Begini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan yang Sudah Bertahun-tahun, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

8 Maret 2022, 20:15 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan cara membayar hutang puasa Ramadhan yang bertahun-tahun /Youtube Adi Hidayat Official/

 

 

DESKJABAR- Setiap orang yang beragama Islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa Ramadhan apabila sudah memasuki akil baligh.

Sehingga apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan wajib hukumnya untuk menggantinya di lain waktu.

Namun ternyata masih banyak orang yang belum mengganti puasa Ramadhan bahkan hingga bertemu Ramadhan lagi karena alasan tertentu.

Baca Juga: ROHMAN HIDAYAT: Kasus Subang Terbaru Hari Ini 2022, BAP Yosef Final, Polisi Segera Ungkap Tersangka

Terkait hal Ustadz Adi Hidayat lantas memberikan penjelasan cara untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal hingga menahun.

Dikutip DeskJabar.com.com dari kanal YouTube Ukhti HTA berjudul 'Cara Membayar Hutang Puasa Yang Bertahun-tahun ll Ustadz Adi Hidayat' diunggah pada 28 Februari 2021.

Apabila seseorang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena uzur tertentu seperti sakit, dalam perjalanan, haid dan lain-lain.

Baca Juga: Bakar Daun Salam di Rumah Anda , Dapatkan Khasiat Yang Luar Biasa

Maka Jumhur Ulama bersepakat bahwa setiap puasa Ramadhan yang tertinggal hukumnya wajib untuk diqhodo.

Sedangkan hutang puasa itu dapat diganti pada hari-hari lain di luar waktu Ramadhan.

Namun yang menjadi persoalan yaitu puasa yang tertinggal menahun kemudian bertemu dengan Ramadhan lagi dan belum sempat dibayar.

Baca Juga: Bolehkah Memakai Baju Bergambar di Punggung Saat Sholat Berjamaah? Ustadz Syafiq Riza Basalamah Menjelaskan

Maka terkait hal ini menurut Ustadz Adi Hidayat  pendapat Ulama terbagi menjadi dua.

Mayoritas Ulama (Maliki, Syafi'i dan Hambali) berpendapat bahwa selain qhodo puasa yang harus ditunaikan juga memiliki kewajiban untuk membayar kifarat (denda) dalam bentuk fidyah.

"Mengganti kifarat dengan bentuk fidyah yaitu memberi makan seorang yang miskin," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Orang yang meninggalkan puasa selama menahun ditambah dengan fidyah karena juga ditambahkan juga pada qiyas.

Baca Juga: Marak Penipuan Investasi Binary Option, Lakukan 2 Cara Ini agar Tidak Tertipu, Kata Ustadz Khalid Basalamah

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa tidak bisa menggabungkan dua hal, dalam arti qhodo puasa yang digabungkan dengan fidyah.

Karena keduanya menurut Abu Hanifah, bukan penggabungan tapi sebagai pilihan.

Untuk itu boleh memilih menqhodo puasa saja dan tidak harus ditambahkan dengan fidyah.

Atau hanya fidyah saja tanpa harus mengqhodo puasa Ramadhan yang tertinggal.

Terkait perbedaan pendapat dua Ulama ini, Ustadz Hidayat memperbolehkan memilih yang terbaik menurut pendapat kita.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Ukhti HTA

Tags

Terkini

Terpopuler