SUAMI PELIT Lalu ISTRI Mengambil Uangnya Bolehkah? Ini Hukum Islam Kata Buya Yahya

31 Januari 2022, 04:45 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum suami pelit menurut Islam. /Tangkap Layar YouTube Al-Bahjah TV/

DESKJABAR - Islam telah mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing di dalam keluarga. Keluarga dibentuk atas dasar keimanan. Suami dan istri memiliki peran yang saling melengkapi.

Salah satu kewajiban suami, yakni memberi nafkah kepada keluarganya. Baik nafkah lahir berupa materi dan nafkah batin.

Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 233 berfirman “…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang mkruf. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kadar kesanggupanya…”

Dalam ayat lain Allah berfirman “...Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS an-Nisaa [4]:34).

Baca Juga: Dengan 5 Amalan Ini Rezeki Mengalir Deras Lancar Tanpa Henti, Syekh Ali Jaber Jelaskan Caranya...

Keutamaan suami yang menafkahi keluarganya juga sangat besar. Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik terhadap istrinya.”

Dalam hadis lain riwayat Muslim juga disebutkan satu dinar untuk nafkah pada keluarga jauh lebih baik dibanding satu dinar untuk jihad, sedekah, dan memerdekakan budak.

Lantas bagaimana jika suami pelit, apakah boleh dan bagaimana hukumnya jika istri mengambil uang suami tanpa sepengetahuan suami?

Dilansir DeskJabar.com dari video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 29 September 2021, Buya Yahya menjelaskan hukumnya jika suami pelit, bolehkan istri mengambil uang suami tanpa izin.

Buya Yahya mengatakan, jika dia (istri) mengambil dengan cara yang benar melalui mahkamah, maka ajukan ke mahkamah. Tetapi jika terlalu mendesak dan tidak memungkinkan untuk datang dan mengajukan ke mahkamah, maka mengambil uang suami tanpa izin hukumnya boleh.

Baca Juga: Kisah Asmara Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dengan Lindsay Lohan, Dibantah Sang Ayah

“Seorang istri (boleh) mengambil harta suami, karena saking pelitnya suami untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya, dan untuk anak-anaknya. Tidak boleh lebih dari itu,” jelas Buya Yahya.

Namun jika sang istri mengambil uang untuk bermewah-mewah, misalnya untuk membeli perhiasan atau untuk makan yang berlebihan yang tidak sewajarnya, kata Buya Yahya, maka hal itu tidak boleh.

Buya Yahya menuturkan bahwa kisah istri terpaksa mengambil uang suami tanpa izin pernah terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasalam.

Ada seorang wanita mengadu kepada Rasulullah bahwa suaminya sangat pelit dan tidak pernah memberinya nafkah sehingga wanita itu sering kebingungan bagaimana harus memberi makan anak-anaknya.

Rasulullah kemudian berkata: “Ambillah untukmu dan untuk anakmu tapi yang wajar sesuai kebutuhan”.

Baca Juga: BISA MENGHAPUS DOSA, 3 Hal Penyebab SAKIT dan MUSIBAH dalam Hidup Seseorang, Lakukan Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menerangkan bahwa kebutuhan di sini diukur sesuai kebutuhan makan normal orang-orang di daerah tempat tinggalnya. Tidak boleh lebih atau dilebih-lebihkan.

”Kalau biasanya makan cukup Rp 10.000 langsung ngambil Rp 100.0000, ini nggak bener, haram,” tegas Buya Yahya.

Intinya, istri hanya boleh mengambil sekadar untuk kebutuhan wajarnya saja, selebihnya harus minta izin terlebih dahulu. Lalu kapan seorang istri boleh mengambil uang suaminya tanpa izin?.

”Jika memang sang suami adalah orang yang pelit, diberi tahu pun tidak ngasih, pelit banget. Maka boleh diambil,” terang Buya Yahya.

Namun begitu Buya Yahya mewantiwanti, jika seorang istri masih bisa meminta izin maka dia harus meminta izin suami.

Jika sudah minta izin tapi suami tetap tidak mau memberi nafkah, baru sang istri boleh mengambil tanpa perlu minta izin.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Youtube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler